Berita Nasional
Putri Candrawathi Ditahan Saat Wajib Lapor, Sambil Menangis Istri Ferdy Sambo Sampaikan Pesan Ini
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, akhirnya ditahan Bareskrim Polri.
"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.
Berkas Perkara Lengkap
Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan.
Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Ungkap Alasan Penyidik Tak Menjebloskan Istri Ferdy Sambo ke Ruang Tahanan
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
Baca juga: Pendeta Gilbert Dikecam Pasca Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bertobatlah
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS