Berita Nasional
Pilpres 2024, Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu, Puadi: Belum Memenuhi Syarat Pelanggaran Pemilu
Gubernur DKI Anies Baswedan telah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dengan tuduhan pelanggaran aturan kampanye.
Sedangkan dari segi syarat materil, kata Puadi, laporan tersebut belum dikategorikan pelanggaran pemilu karena belum ada peserta untuk pemilu presiden 2024. Hal itu mengacu pada UU Pemilu yang sedang berlaku.
Meski demikian, Puadi mengatakan, laporan tersebut tetap dipegang oleh Bawaslu sebagai laporan awal suatu pelanggaran pemilu.
Sejumlah imbauan pun disampaikan oleh Rahmat Bagja yang pegangan untuk figur dan pendukungnya yang akan maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya "siap" untuk maju sebagai calon presiden RI pada 2024 meskipun belum mengamankan tiket dari partai politik mana pun.
Baca juga: Relawan Dorong Partai Politik Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
Dengan masa jabatan yang bakal habis bulan depan, Anies telah muncul dalam berbagai jajak pendapat lembaga survei independen sebagai kandidat terkuat yang bakal ikut mentas pada Pilpres 2024.
"Saya siap maju sebagai presiden seandainya ada partai politik mencalonkan," kata Anies kepada Reuters dalam wawancara di Singapura, seperti dikutip Kompas.com, Jumat 16 September 2022.
Menurut Anies, tidak tergabung sebagai kader partai politik membuatnya leluasa berkomunikasi dengan semua faksi.
"Survei-survei independen ini dilakukan sebelum saya bahkan berkampanye. Menurut saya, mereka memberi saya kredibilitas lebih," ungkap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu"
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS