Berita Nasional

Pilpres 2024, Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu, Puadi: Belum Memenuhi Syarat Pelanggaran Pemilu

Gubernur DKI Anies Baswedan telah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dengan tuduhan pelanggaran aturan kampanye.

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/ANIES BASWEDAN
ANIES BASWEDAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran aturan kampanye untuk Pilpres 2024. Namun, menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil karena belum ada capres yang ditetapkan. 

POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan telah diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dengan tuduhan pelanggaran aturan kampanye.

Bawaslu sudah menyelidiki laporan tersebut dan memutuskan bahwa laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena proses pemilu belum dimulai dan para calon presiden pun belum ditetapkan.

Laporan terhadap Anies Baswedan dilayangkan oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi ( Kornas SPD) kepada Bawaslu RI pada Selasa 27 September 2022.

 

Saat dimintai konfirmasi, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, laporan itu telah diterima oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materill.

"Laporan sudah diterima Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memenuhi syarat formil dan materiil laporan tersebut," ujar Puadi kepada Kompas.com, Rabu 28 September 2022.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.

Miartiko mengatakan, pelaporan terhadap Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata dia kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: KIB Berpeluang Dukung Anies Baswedan, Vivo Yoga Mauladi Bocorkan Nama Capres Versi Rakernas III PAN

Adapun dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD turut menyertakan sejumlah bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid di tempat ibadah dan pasar di Kota Malang.

"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai," ujar Miartiko.

Dalam konperensi pers yang diadakan di Media Center Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis 29 September 2022, anggota Bawaslu Puadi menyatakan laporan sudah memenuhi syarat formil.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved