Berita NTT

Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Berikan NIB Gratis agar Jumlah UMKM Meningkat 

Salah satu amanat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKMS yakni dengan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/HO
SOSIALISASI -Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin 26 September 2022. 

"Teman-teman di kementerian dan lembaga, baik itu yang terkait dengan integrasi sistem karena selama ini kita bekerja dalam sistem yang berbeda dengan yang ada di Online Single Submission (OSS). Maka kemudian integrasi sistem harus terjadi," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Kadin Minta Para Bupati di Flores dan Lembata Selaraskan UU Cipta Kerja dan Regulasi di Daerah

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat.

"Kita bukan hanya butuh dukungan dari pihak swasta tapi juga dari pemerintah daerah.  Misalnya untuk menyelesaikan secara cepat rencana terperinci tata ruang agar kemudian tidak terjadi saling tumpang tindih aktivitas ekonomi di satu wilayah. Ini bagian dari integrasi sistem untuk membangun satu perijinan dasar setelah NIB terbit," tuturnya.

"Dukungan lain, pertama yang berada di lingkungan kita dulu. Misalnya kita mengajak kolega yang memang bermaksud berwirausaha atau yang  telah berusaha untuk mendaftar aktivitas usahanya dalam sistem OSS," katanya.

Kedua, pemerintah melalui berbagai macam program, misalnya program pembiayaan berbasis kredit usaha rakyat (KUR) berbasis program Mekar berupaya untuk meng-onboard-kan agar pelaku usaha KUR, Mekar, Umi itu bisa mendapatkan NIB.

"Karena mendapat NIB ini gratis. Dengan mendapatkan NIB maka  terbuka jalan  untuk mendapatkan apa yang kita sebut pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan. Menurutnya perlu dilindungi karena mereka (pelaku UMKM) itu masih dalam kategori pengusaha baru. Dari segi omset modal mereka juga kecil," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved