Pilpres 2024

Pilpres 2024, Wacana Jokowi Cawapres, Syarat Pencalonan Presiden-Wakil Presiden Digugat ke MK

Seperti dilansir dari Kompas.id, pemohon mempersoalkan pembatasan masa jabatan presiden dan wapres selama dua masa jabatan.

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/POS-KUPANG.COM
WACANA CAWAPRES - Jokowi dan Prabowo Subianto dalam sebuah acara. Keakraban keduanya telah mendorong munculnya wacana Jokowi sebagai cawapres dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lebih lanjut, menurut Denny, sebaiknya Presiden Jokowi secara tegas saja menyatakan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, baik sebagai capres maupun cawapres, karena akan melanggar konstitusi. Presiden juga perlu meminta supaya semua pihak untuk menghentikan wacana tersebut, apalagi mengampanyekannya.

”Selama Presiden tidak tegas, banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat mencoba-coba mendorong tentang tiga periode atau pencalonan dia sebagai cawapres,” kata Denny.

Ditanya wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9), Presiden Joko Widodo enggan menjawab panjang ketika ditanya mengenai dirinya yang disebut berpeluang maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Presiden justru memberi pertanyaan balik mengenai asal dari wacana peluang dirinya maju sebagai calon wakil presiden itu.

Pasalnya, didorong-dorong memperpanjang jabatan dua tahun lagi dan diperpanjang tiga periode jabatannya saja Presiden Jokowi menolak, apalagi hanya menjadi calon wapres. ”Sejak awal saya sampaikan bahwa... ini yang menyampaikan bukan saya, lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu (urusan tiga periode) itu sudah dijawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan. (Urusan perpanjangan ini) Juga sudah saya jawab,” kata Presiden Jokowi.

Persoalan etik juga disuarakan Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid. Seandainya secara norma hukum Presiden dua periode dimungkinkan maju menjadi cawapres, standar moral pemimpin akan berkurang karena etika dikesampingkan demi meraih kekuasaan. Padahal, sebagai Presiden, etika mesti berada di atas norma hukum karena menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

”Di sistem presidensial, posisi Presiden merupakan yang tertinggi. Kalau turun jabatan menjadi Wakil Presiden, akan menurunkan derajat standar pemimpin negeri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengingatkan agar semua pihak konsisten terhadap pembatasan masa jabatan hanya dua periode. Sebab, hal itu merupakan buah dari reformasi yang diperjuangkan sejumlah pihak hingga akhirnya ada amandemen UUD 1945.

Bahkan, pembatasan masa jabatan menjadi penting karena bisa menjaga konsolidasi demokrasi agar terjaga dengan baik.

”Pembuat UU dalam membahas UU Pemilu telah mempertimbangkan banyak aspek dalam merumuskan pasal tersebut. Ada perdebatan panjang terkait dengan beberapa isu, termasuk pembatasan masa jabatan, yang mengacu pada UUD 1945,” ucap Ace.

Sumber: kompas.id

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved