Pilpres 2024
Pilpres 2024, Wacana Jokowi Cawapres, Syarat Pencalonan Presiden-Wakil Presiden Digugat ke MK
Seperti dilansir dari Kompas.id, pemohon mempersoalkan pembatasan masa jabatan presiden dan wapres selama dua masa jabatan.
Dalam permohonannya, Ghea mempersoalkan adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wapres selama dua masa jabatan sehingga menimbulkan pembatasan hak. ”Pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat 2 periode dapat maju lagi, tetapi sebagai wapres,” ungkapnya dalam permohonan.
Ia meminta MK agar menyatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus dimaknai sebagai dalam masa jabatan yang sama secara berturut-turut.
Posisi Ketua MK
Denny Indrayana mengungkapkan, Anwar Usman harus mengundurkan diri dan tidak turut menyidangkan perkara yang diajukan Ghea.
Ia mengacu pada Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya prinsip ketidakberpihakan.
Poin ke-5 penerapan prinsip ketidakberpihakan tersebut antara lain, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di antaranya, hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunya kepentingan langsung terhadap putusan.
”Karena permohonan yang diujikan berkaitan dengan Pak Jokowi sebagai ipar Ketua MK, maka sewajibnya tidak ikut periksa yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kakak ipar tersebut,” kata Denny.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mengatakan, Ketua MK Anwar Usman tidak bisa ikut menyidangkan perkara pengujian UU Pemilu tersebut.
Memang benar bahwa yang diuji adalah norma Pasal 169 Huruf n UU Pemil. Namun Anwar ”kebetulan” memiliki hubungan personal dengan Presiden berkuasa saat ini, yaitu sebagai saudara ipar.
Baca juga: Mayoritas Publik Tolak Wacana Duet Prabowo Subianto - Joko Widodo di Pilpres 2024
Seperti diketahui, Anwar Usman telah melangsungkan pernikahan dengan adik Presiden Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022. ”Justru karena ’kebetulan’ itulah dia harus mundur. Norma tersebut menjadi konkret bagi Presiden dan Ketua MK,” ujarnya.
MK, dalam persidangan perkara tersebut, nantinya dapat mengumumkan bahwa Ketua MK tidak turut dalam pemeriksaan perkara tersebut. Atau, mekanisme lainnya adalah Ketua MK harus menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak ikut memeriksa dan mengadili perkara.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak memberikan respons.
Mengenai apakah bisa Jokowi menjadi cawapres dalam Pemilu 2024, Denny menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Tidak hanya melanggar etika politik, menurut Denny, gagasan tersebut juga bertentangan dengan konstitusi. Jokowi tidak dapat maju baik sebagai capres maupun cawapres mengingat ada pembatasan masa jabatan dua periode.
”Kalau untuk cawapres dibatasi oleh Pasal 8 juncto Pasal 7 UUD 1945. Pasal 8 mengatur, jika Presiden berhalangan, maka Presiden digantikan oleh wapres. Ketika wapresnya pernah menjadi presiden dua periode, pasal tidak bisa dieksekusi. Sebab, kalau Pak Jokowi naik jadi Presiden, maka terbentur Pasal 7. Oleh karena itu, beliau tidak bisa menjadi wapres karena akan nabrak Pasal 8 Ayat (1) juncto Pasal 7 UUD 1945,” ujar Denny.
