Berita Kota Kupang

Ketua Komisi III : Masyarakat dan Pengusaha Angkutan Harus Patuhi Kenaikan Tarif Angkot

Masyarakat dan pengusaha angkutan umum di Kota Kupang harus mematuhi aturan atau ketentuan tentang perubahan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KOMISI III - Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat dan pengusaha angkutan umum di Kota Kupang harus mematuhi aturan atau ketentuan tentang perubahan tarif angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Rabu 14 September 2022.

Menurut Adrianus, kenaikan tarif tentunya dengan tujuan agar terjadi penyesuaian akibat dari kenaikan BBM.

"Karena itu, kita harapkan masyarakat dan pengusaha angkutan bisa patuhi aturan tersebut," kata Adrianus.

Dijelaskan, kenaikan tarif angkutan yang terjadi di Kota Kupang tentu sebagai dampak kenaikan BBM, sehingga kenaikan tarif tersebut dilakukan  guna dapat memberikan kepantasan operasional angkutan agar proses pelayanan transportasi kepada masyarakat tidak terhambat.

"Ini tentu dilakukan agar operasional angkutan dapat berjalan dengan baik, di samping itu pengusaha angkutan juga tidak dirugikan," katanya.

Dikatakan, kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan ini tentunya telah melalui sebuah kajian yang baik.

"Diharapkan semua pihak baik pengguna transportasi maupun pengusaha transportasi dapat mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

KOMISI III - Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli
KOMISI III - Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved