Berita Kota Kupang
Ketua Komisi III : Masyarakat dan Pengusaha Angkutan Harus Patuhi Kenaikan Tarif Angkot
Masyarakat dan pengusaha angkutan umum di Kota Kupang harus mematuhi aturan atau ketentuan tentang perubahan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat dan pengusaha angkutan umum di Kota Kupang harus mematuhi aturan atau ketentuan tentang perubahan tarif angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Rabu 14 September 2022.
Menurut Adrianus, kenaikan tarif tentunya dengan tujuan agar terjadi penyesuaian akibat dari kenaikan BBM.
"Karena itu, kita harapkan masyarakat dan pengusaha angkutan bisa patuhi aturan tersebut," kata Adrianus.
Dijelaskan, kenaikan tarif angkutan yang terjadi di Kota Kupang tentu sebagai dampak kenaikan BBM, sehingga kenaikan tarif tersebut dilakukan guna dapat memberikan kepantasan operasional angkutan agar proses pelayanan transportasi kepada masyarakat tidak terhambat.
"Ini tentu dilakukan agar operasional angkutan dapat berjalan dengan baik, di samping itu pengusaha angkutan juga tidak dirugikan," katanya.
Dikatakan, kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan ini tentunya telah melalui sebuah kajian yang baik.
"Diharapkan semua pihak baik pengguna transportasi maupun pengusaha transportasi dapat mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Lebih Dari 97 Persen Peserta Didik SD - SMP Kota Kupang Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
DPRD Yakin Pelaksana PPDB di Kota Kupang Berjalan Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
LPKA Klas I Kupang Gelar Kebaktian Penyegaran Iman |
![]() |
---|
BP Jamsostek NTT Berikan Santunan Kematian Rp 200 Juta kepada Ahli Waris |
![]() |
---|
KDRT Istri hingga Meninggal, Polsek Oebobo Limpahkan Tersangka Godlif Sesfao ke JPU |
![]() |
---|