Berita Nasional

TERUNGKAP! Banyak Pegawai Punya Rekening Judi Online, Kasusnya Dilaporkan Tapi Tanpa Respon, Lho?

Selama ini judi online sangat marak di Indonesia. Ada ratusan juta transaksi ditemukan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ).

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JUDI ONLINE - PPATK menemukan judi online sangat marak di Indonesia. Transaksi keuangan mencapai lebih dari Rp 155 triliun dengan 121 juta transaksi. Kasus ini sudah dilaporkan tapi tanpa respon 

POS-KUPANG.COM - Selama ini judi online ternyata sangat marak di Indonesia. Ada ratusan juta transaksi judi yang ditemukan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ). Ditemukan ada banyak pegawai punya rekening judi online

Kasus transaksi judi onlien tersebut sudah dilaporkan kepada arat penegak hukum (APH) tapi yang terjadi justeru laporan itu tanpa respon.

Fakta ini dibeberkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen-Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Dikatakannya, transaksi judi online sepanjang tahun 2022 ini mencapai Rp 155,46 triliun. Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi perjudian.

"Besar sekali transaksi judi online di Indonesia. Ada 121 juta transaksi dengan total nilai mencapai Rp 155,46 triliun. Memang besar sekali," ujarnya.

Baca juga: TERBONGKAR! Rp 155 Triliun Dana Judi Online Ditemukan PPATK, Ada yang ke Rekening Oknum Polisi

Hingga September 2022, lanjut Ivan, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online. Dari jumlah 312 rekening bank itu tercatat total uang mencapai Rp 836 miliar.

Sementara untuk transaksi judi online, lanjut dia, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan 121 juta transaksi.

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 transaksi.
Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis. Itu juga sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

ilustrasi uang judi onlie
REKENING JUDI ONLINE - Banyak pegawai ternyata punya rekening judi online. Hal ini dibongkar oleh Ketua PPATK, Ivan. Kasus ini sudah dilaporkan tapi reponnya sangat minim.

Hingga saat ini, katanya, PPATK sudah melaporkan 25 kasus judi online kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan itu selama periode 2019-2022.

Menurutnya, para pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.

Sampai sekarang, katanya, PPATK juga sudah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.

500 Rekening yang terpaut langsung dengan judi online itu terdapat di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ikut menerima dana judi.

"Ada semua. Ada oknum ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, dan PNS," kata Ivan.

Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Baca juga: Asyik Bermain Judi Kuru-kuru di Dekat Rumah Duka, Dua Pelaku Diciduk Polisi

PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," ucap dia.

Menurut Ivan, pihaknya juga masih menganalisis aliran uang tersebut, salah satunya ke anggota Polri.

Dia menyebut sedang berkoordinasi dengan pihak Polri terkait itu.

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri serta beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," imbuhnya.

Untuk diketahui, judi online atau yang dikenal judi slot, viral di media sosial. Ada juga yang melakukan live di media sosial.

PPATK bahkan sempat menyebut lebih dari Rp 500 miliar ada transaksi terkait judi online.

Ilustrasi maraknya judi online di Indsnesia yang pelakunya berasal dari semua kalangan.
Ilustrasi maraknya judi online di Indsnesia yang pelakunya berasal dari semua kalangan. (istimewa)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan itu mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kepala Bareskrim Polri mengingatkan, pihaknya sudah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," kata Sigit.

Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, PPATK Blokir 312 Rekening

Eks Kepala Divisi Propam Polri itu juga menegaskan, tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu lapolda saya copot.

Demikian juga di mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Kapolri. (*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved