Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael: JPU Ajukan Kontra Banding
karena penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, maka JPU juga mengajukan kontra banding
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan kontra banding terhadap upaya banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin 12 September 2022.
Abdul Hakim dikonfirmasi terkait upaya banding yang diajukan penasihat hukum.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh
Randy Badjideh sebelumnya divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A. Karena itu, melalui tim penasihat hukum, Randy mengajukan banding.
Menurut Abdul, karena penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, maka JPU juga mengajukan kontra banding.
"JPU ajukan kontra banding terhadap pengajuan upaya banding dari penasihat hukum terdakwa," kata Abdul.
Dia mengaku, tim penasihat hukum sudah mengajukan upaya banding pada 7 September 2022 lalu.
Hery Franklin,S.H,M.H salah satu JPU mengatakan, pihaknya juga mengajukan upaya banding.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Adhitya Nasution : Pembelaan Terdakwa Tidak Punya Esensi Apa-apa
Untuk diketahui, upaya banding itu dengan nomor perkara : 80/Pid. b/ 2022/ PN Kupang.
Randy Badjideh divonis hukuman mati pada Rabu 24 Agustus 2022.
Putusan hakim dalam sidang ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Terdakwa Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS