Catatan Kritis Asosiasi LBH APIK Indonesia untuk Kasus Pembunuhan Brigadir J

Asosiasi LBH APIK Indonesia memberikan catatan kritis terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Sambo,

pos kupang.com
PODCAST - Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo bersama Program Manager Jakarta Feminist, Noval Auliady dan Staff Divisi Perubahan Kebijakan LBH Apik NTT, Adelaide Ratukore dan krua LBH APIK dan Jakarta Feminist, usai Pos Kupang Podcast, Jumat (14/7). 

Sejauh ini keterangan dari saksi-saksi yang didapat justru sebagian besar merupakan tersangka pembunuhan, dan mereka sebelumnya terbukti membuat laporan palsu terkait adanya tembak menembak. Sehingga apapun kesimpulan yang didasarkan pada skenario dari para tersangka masih perlu dipertanyakan.

Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Awalnya Penyidik Takut Sama Ferdy Sambo, Sekarang Tidak

Pengakuan adanya ancaman pembunuhan almarhum Brigadir J sebelumnya kepada kekasihnya, VS, merupakan indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan bukan spontan karena emosi sesaat dari FS karena mengetahui istrinya dilecehkan.

Dilakukannya pemeriksaan terhadap hampir 100 anggota Polri termasuk pejabat elit sekelas perwira tinggi yang diduga terlibat dalam upaya “obstruction of justice”, memperlihatkan kepada publik bahwa ada indikasi adanya motif pembunuhan Brigadir J yang diduga lebih besar dan massif daripada motif seorang suami yang spontan membunuh karena emosi mengetahui istrinya telah dilecehkan.

Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran masyarakat dengan adanya rekomendasi 2 lembaga negara HAM tersebut, publik seakan digiring berpikir ke arah ini.

* Catatan Kritis bagi Pihak Kepolisian dan Lembaga Negara

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Asosiasi LBH APIK Indonesia menyampaikan himbauan, kepada Pihak yang berwenang, Kepolisian, Lembaga Negara dan Pihak-pihak. 

DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J (POS-KUPANG.COM)

Agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi atau pernyataan, yang bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguntungkan tersangka atau menutup motif sesungguhnya dibalik pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, memperhatikan praktek diskriminasi terhadap perempuan kebanyakan, yang berhadapan dengan hukum, dan minim akses serta sumber daya. Tidak ada perhatian dan perlakuan istimewa selama ini dari pejabat negara ataupun APH kepada mereka;

Khususnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan perlu mengambil peran strategis untuk membongkar “akar masalah” dalam institusi Polri serta mendorong pembenahan/reformasi serius di tubuh Polri, khususnya berkenaan dengan penanganan masalah kekerasan seksual Pasca disahkannya UU TPKS sehingga tidak tergelincir pada permufakatan jahat dr pihak-pihak yang justru ingin memanfaatkan UUTPKS;

Menghimbau kepada Kapolri untuk menggunakan momentum ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi Polri dengan menghilangkan bentuk-bentuk Mabes dalam mabes dan melakukan audit menyeluruh atas struktur organisasi Polri termasuk untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah dan penempatan ajudan dengan jumlah berlebihan, dan bahkan salah satunya ditempatkan untuk melayani istri pejabat Polri.

Baca juga: LPSK Sebut Unik, Setelah Dilecehkan Putri Candrawathi Masih Mencari Brigadir J

Pihak yang memiliki kewenangan dapat benar-benar bekerja secara independen, transparan, bersih, anti suap dan kredibel, sehingga dapat mengungkap motif sebenarnya dibalik pembunuhan Brigadir J, tidak terjebak dalam skenario demi skenario yang dirancang yang seolah menjustifikasi pembunuhan Brigadir J. Kasus ini juga dapat menjadi salah satu ukuran apakah Kepolisian bekerja secara independen sesuai mandat undang-undang;

Juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban karena adanya pembunuhan Brigadir J, dengan cara yang kejam dan upaya-upaya menutupi kebenaran yang sangat massif dengan melibatkan pejabat-pejabat Polri yang seharusnya bekerja untuk menegakkan keadilan di masyarakat.

Pernyataan sikap Asosiasi LBH APIK Indonesia ini ditandatangani di Jakarta tanggal 10 September 2022, oleh Ketua dan pengurus. 

Baca juga: Tak Mau Nama Brigadir J Tercoreng, Komnas HAM Desak Polisi Buktikan Pelecehan Seksual Istri Sambo

Yakni Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK NTT Nursyahbani Katjasungkana, Khotimun Sutanti - Koordinator Pelaksana Harian.

Serta para direktur LBH APIK seperti Ratna Batara Munti -  LBH APIK Jawa Barat, Siti Mazumah - LBH APIK Jakarta,  Ansy Damaris Rihi Dara - LBH APIK NTT,  Nuryanti Dewi - LBH APIK NTB,  Luh Putu Nilawati - LBH APIK Bali, Nona Duwila - LBH APIK Jayapura, Sierly Anita - LBH APIK Medan, Rosmiati Sain - LBH APIK Sulsel, Nining Rahayu - LBH APIK Sulteng.  Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko - LBH APIK Semarang,  Roslina - LBH APIK Aceh,  Rina Imawati - LBH APIK Yogyakarta,  Mumtahanah - LBH APIK Banten,  Kasmawati - LBH APIK Kaltim, Tuti Suprihatinin - LBH APIK Pontianak, Eno - LBH APIK Kota Batu dan  Maryani Marzuki – LBH APIK Sumsel. (*/vel)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved