Berita Kabupaten TTS
Penyesuaian Tarif Kenaikan Bahan Bakar Minyak, Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten TTS Konsultasi
Plt. Kadis Perhubungan TTS, Emanuel Takesan, S.sos, MSi menerangkan terkait penyesuaian tarif angkut kendaraan pasca kenaikan BBM di kabupaten TTS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten TTS Emanuel Takesan, S.sos, MSi menerangkan terkait penyesuaian tarif angkut kendaraan pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak BBM di Kabupaten TTS pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Provinsi.
Hal ini disampaikan Takesan kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis, 8 September 2022.
"Kami belum bisa sesuaikan tarif baru angkutan kendaraan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak BBM karena hari ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait penyesuaian tarif kendaraan. Untuk alasan tersebut mungkin secepatnya akan kita sampaikan besaran tarif dengan perhitungan terbaru," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, sementara Kabid Lalu lintas Jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS sedang berkonsultasi di Kupang dan ketika kabid Lalu lintas Jalan pulang, segera dilakukan perhitungan untuk menentukan besaran tarif kendaraan yang baru oleh pihaknya.
"Dia sementara ada ke Kupang untuk berkoordinasi. Hal ini sesuai dengan permintaan kemarin, saat kita rapat dengan perwakilan sopir," terangnya.
"Setelah dapat petunjuk dari Provinsi, kita akan buat perhitungan yang disesuaikan dengan kondisi di daerah Kabupaten TTS , di mana penentuan tersebut dilihat dari jarak tempuh," ucapnya menambahkan.
Dia mengaku, setelah mendengar besaran tarif baru di Kupang sudah ditentukan, pihaknya mengutus kabid Lalu linta Jalan untuk pergi berkoordinasi secara langsung di Kupang.
Dirinya berharap agar perhitungan secepatnya dilakukan sehingga tarif baru bisa diajukan ke Bupati TTS dan kemudian dikeluarkan Perda dan dapat diumumkan kepada para pengemudi kendaraan angkut di kota Soe Kabupaten TTS .
"Sekitar Senin pekan depan, akan ada pertemuan antara dinas perhubungan, lalu lintas, jasa raharja, dan organda untuk membicarakan besaran tarif baru kendaraan. Pada momen itu kita akan informasikan besaran tarif angkut kendaraan yang baru," tandasnya. (Cr12)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
