Berita Sumba Barat
UPT Pendapatan Dan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Sumbar, Gratiskan BBN, Genjot Nopol Luar NTT
Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat, Kristoforus Jogo Ja, S.H, Pwn, mengatakan, semenjak Juli 2022
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat, Kristoforus Jogo Ja, S.H, Pwn, mengatakan, semenjak Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, pihaknya menggratiskan pengurusan biaya balik nama (BBN) kendaraan baik sepeda motor maupun mobil bagi para pemilik kendaraan bernopol luar NTT tetapi beroperasi di wilayah Sumba Barat, NTT.
Dan pihaknya kembali memperpanjang penggratisan biaya balik nama kendaraan tersebut sejak 1 September 2022 hingga 30 September 2022. Bila animo masyarakat terus meningkat maka pihaknya akan memperpanjang lagi. Hal itu tergantung perkembangan nanti.
Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat, Kristoforus Jogo Ja, S.H, Pwn menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Sabtu 3 September 2022.
Menurut Kristoforus, membebaskan biaya BBN merupakan salah satu cara mendorong para pemilik kendaraan bernopol luar NTT tetapi beroperasi di Sumba Barat agar segera mengurus mutasi kendaraan miliknya di kantor Samsat asal kendaraan itu. Dan seterusnya datang mengurus balik nama di UPT Pendapatan dan Aset Daerah Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat di Weekarou, Sumba Barat.
Dengan pembebasan biaya BBN tersebut, antusias masyarakat pemilik kendaraan bernopol luar NTT datang mengecek fisik kendaraan di Kantor Samsat Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat di Weekarou, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat terus bertambah.
Dengan meningkatnya warga pemilik kendaraan bernopol luar tetapi beroperasi di wilayah Sumba Barat, datang mengecek fisik kendaraan di Kantor Samsat Propinsi NTT Wilayah Sumba Barat menunjukan adanya keseriusan sungguh-sungguh untuk mengurus mutasi kendaraan miliknya di Kantor Samsat asal.
Karenanya berharap terhadap para pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang telah datang ke Kantor Samsat Sumba Barat mengecek fisik kendarannya agar seterusnya mengurus mutasi di kantor Samsat asal dan selanjutnya kembali mengurus balik nama di Samsat Sumba Barat bila telah mengantongi surat mutasi kendaraan dari Samsat asal.
Ia menyebutkan, membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memproses mutasi kendaraan tersebut karena kantor Samsat asal tentu membutuhkan waktu cukup mengecek dan memproses dokumen mutasi kendaraan tersebut.
Ia menegaskan selama ini hanya mengurus pajak kendaraan baik roda dua maupun mobil bernomor polisi (Nopol) wilayah NTT. Artinya kendaraan dari kabupaten lain dalam wilayah Propinsi NTT dapat dilayani pengurusan pajaknya.
Sedangkan terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang beroperasi di wilayah Sumba Barat tetapi bernopol luar NTT pengurusannya kembali Kantor Samsat asal kendaraan tersebut. Pihaknya hanya mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan mutasi kendaraan di kantor Samsa asal. Bila telah mengantongi surat mutasi kendaraan dari Kantlor Samsat asal maka pihaknya dapat memproses balik nama kendaraan tersebut.*
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS