Kasus Mutilasi di Mimika Papua

Mahasiswa Asal Nduga Demo di Jayapura, Desak Pengadilan terhadap Pelaku Mutilasi di Mimika

Mereka mendesak  pengadilan segera terhadap tersangka Pelaku Mutilasi terhadap warga Nduga di Kabupaten Mimika.

Editor: Agustinus Sape
Tribun-Papua.com/ Hendrik Rikarsyo Rewapatara
DEMO - Fratinus Uburuangge dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Indonesia (DPC IPMNI) menggelar demonstrasi terkait kasus mutilasi warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka mendesak para pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku. 

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa 30 Agustus 2022 malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung. Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Keenam orang tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Terancam hukuman berat

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved