Polisi Tembak Polisi

LPSK Heran Istri Ferdy Sambo Tidak Usir Brigadir J Usai Alami Kekerasan Seksual

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi tidak yakin Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, 29 April 2021. Edwin tidak yakin Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) Edwin Partogi tidak yakin Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J bisa melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Edwin Partogi, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi. Sebab, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri Candrawathi memanggil Brigadir J.

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yosua? Dan, Yosua masih menghadap PC di kamar," kata Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Senin 5 September 2022.

"Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik. Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini ( Putri Candrawathi ) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," tambahnya.

Baca juga: TERBONGKAR, Ini Bisikan Ferdy Sambo Kepada Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Apa?

Hal yang sulit dipahami lagi, lanjut Edwin Partogi, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J. Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.

"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucapnya.

Fathira Deiza Aldairubi Survei Litbang Kompas mengungkapkan mayoritas responden menilai pengungkapan kasus kematian Brigadir J masih tidak transparan.

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi. Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.

"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.

"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," ujar Edwin.

Baca juga: LPSK Kantongi Motif Pembunuhan Brigadir J yang Sebenarnya, Tepis Rekomendasi Komnas HAM

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved