Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Rute Labuan Bajo - Makassar, September 5 Kali Berangkat, Cek Harga Tiket Termurah

Kapal Pelni yang berlayar dengan rute Labuan Bajo - Makassar pada bulan September adalah KM Wilis, KM Tilongkabila, KM Binaiya dan KM Leuser.

TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kapal Pelni KM Tilongkabila - Jadwal Kapal Pelni Rute Labuan Bajo - Makassar, September 5 Kali Berangkat, Cek Harga Tiket Termurah 

POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal pelni lengkap dengan Harga Tiket Kelas Ekonomi untuk rute Labuan Bajo - Makassar pada bulan September 2022.

Melansir dari website pelni.co.id pada Rabu (31/8/2022), Kapal Pelni yang berlayar dengan rute Labuan Bajo - Makassar pada bulan September adalah KM Wilis, KM Tilongkabila, KM Binaiya dan KM Leuser.

Berikut jadwal selengkapnya untuk masing-masing Kapal Pelni.

1. jadwal kapal pelni KM Tilongkabila

Berangkat Jumat 9 September 2022 pukul 21.00

Tiba Sabtu 10 September 2022 pukul 15.00

Lama perjalanan 18 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 161.500

2. jadwal kapal pelni KM Wilis

Berangkat Sabtu 10 September 2022 pukul 06.00

Tiba Minggu 11 September 2022 pukul 06.00

Lama perjalanan 1 hari

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 161.500

3. jadwal kapal pelni KM Binaiya

Berangkat Rabu 14 September 2022 pukul 19.00

Tiba Kamis 15 September 2022 pukul 14.00

Lama perjalanan 19 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 161.500

4. jadwal kapal pelni KM Leuser

Berangkat Kamis 15 September 2022 pukul 23.59

Tiba Jumat 16 September 2022 pukul 19.00

Lama perjalanan 19 jam 1 menit

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 161.500

5. jadwal kapal pelni KM Wilis

Berangkat Sabtu 24 September 2022 pukul 12.00

Tiba Minggu 25 September 2022 pukul 22.00

Lama perjalanan 1 hari 10 jam

Harga Tiket Kelas Ekonomi Rp 231.500

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Semua Rute 1-11 September, Ada Makassar-Bontang, Denpasar-Labuan Bajo

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2022.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

- Penumpang yang memiliki memiliki kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

2. Penumpang usia 6-17 tahun

- Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

- Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam atau tes rapid antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Penumpang yang memiliki memiliki kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes rapid antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan rapid antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

Artikel Jadwal Kapal Pelni lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved