Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Kecewa, Ngaku Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Singgung Sosok Jenderal ini
Pengacara Brigadir J Komaruddin Simanjuntak kecewa, ngaku diusir dari lokasi rekonstruksi, singgung sosok jenderal ini
POS-KUPANG.COM - Proses rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo diwarnai aksi 'Pengusiran' Pengacara Brigadir J. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi oleh oknum Jenderal berinisail AR, Selasa 30 Agustus 2022.
Terang saja, aksi pengusiran itu membuat Kamaruddin kecewa. Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebut aksi pengusiran itu sebagia pelanggaran hukum yang sangat berat.
Proses rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J berlangsung hari ini Selasa 30 Agustus 2022 di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Tenang, Pengacara Brigadir J Cemas, Ini Dikuatirkan Martin Simanjuntak Saat Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi tersebut, kelima tersangka dihadirkan. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Pada proses rekonstruksi penyidik hanya membolehkan tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya untuk hadir di TKP
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Selasa 30 Agustus, Irjen Ferdy Sambo akan Pakai Baju Tahanan
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparansi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.
Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Akui Diusir dari Rekonstruksi, Sebut Brigjen Pol Andi Rian Bilang Pokoknya
Berita terkait Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
