Pemilu 2024

KPU Belu Tunggu Petunjuk KPU Pusat Terkait Verifikasi Faktual 24 Parpol

Menurut Herlince dari 43 partai politik yang mendaftar di KPU RI, ada 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
JUBIR - Juru Bicara (Jubir) KPU Kabupaten Belu, Herlince Asa. Saat ini KPU Kabupaten Belu menunggu laporan dari KPU pusat mengenai 24 partai. KPU pusat masih melakukan verifikasi berkas yang belum lengkap. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu saat ini menunggu laporan dari KPU Pusat mengenai 24 partai. Pasalnya KPU Pusat masih melakukan verifikasi berkas yang belum lengkap terhadap 16 partai politik yang berkas pendaftaran dikembalikan. 

Parpol yang dikembalikan berkasnya yakni (1). Partai Reformasi (2). Partai Negeri Daulat Indonesia (3). Partai Demokrasi Republik Indonesia (4). Partai Kedaulatan Rakyat (5). Partai Beringin Karya (Berkarya), (6). Partai Indonesia Bangkit Bersatu, (7). Partai, (8). Partai Kongres, (9) Partai Karya Republik, (10). Partai Bhineka Indonesia, (11). Partai Pandu Bangsa (12). Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, (13). Partai Masyumi, (14). Partai Damai Kasih Bangsa, (15). Partai Pemersatu Bangsa, (16). Partai Kedaulatan. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Asa saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Senin 29 April 2022.

Menurut Herlince dari 43 partai politik yang mendaftar di KPU RI, ada 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima, kemudian 16 parpol yang berkasnya dikembalikan dan tiga parpol tidak melakukan pendaftaran.

Jelas Herlince, KPU mengembalikan berkas pendaftaran 16 parpol karena tidak lengkap seperti keanggotaan dan kepengurusan. Dengan demikian, 16 parpol tidak lagi mengikuti tahapan selanjutnya. 

"Kan ada pemenuhan keanggotaan dan kepengurusan. Kalau mereka masukan dokumen tidak lengkap pasti tidak lolos. Jadi 16 parpol ini yang tidak lengkap", kata Herlince.

Lanjut Herlince, untuk 24 parpol yang berkasnya diterima oleh KPU akan diverifikasi lagi sampai pada verifikasi faktual. 

"24 partai ini masih calon peserta pemilu karena masih ada tahapan yang akan diverifikasi oleh KPU Pusat untuk kecocokan data anggota seperti data ganda, nama, usia, pekerjaan", tandasnya. 

Terkait verifikasi faktual, Herlince mengatakan, KPU Kabupaten Belu masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Verifikasi faktual akan dilakukan sesuai data dimasukan dalam sipol yang kebenarannya belum bisa dipastikan. 

"Nanti kita cocokan data di KTP seperti data ganda, usia dan pekerjaan", ujarnya. (jen).
 

Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved