Berita Nasional
Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya
Seorang Jenderal Bintang Dua asal Ende, Flores, Provinsi NTT, Irjen Rudolf Alberth Rodja, menjadi salah satu eksekutor pemecataan Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Begini putusan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat ke Teman-Temannya, Ungkapkan Penyesalan dan Memohon Maaf, Begini Katanya
Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:

Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan dari Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.
“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” kata Dofiri.
Tak Ada Bantahan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti