Pelantikan Penjabat Walikota

Inilah Fokus Tugas Bagi George Hadjoh Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melantik kepala Biro Umum Setda NTT, George Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang, Senin 22 Agustus 2022.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.HUMAS NTT
PELANTIKAN- Suasana pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. Senin 22 Agustus 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melantik kepala Biro Umum Setda NTT, George Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang, Senin 22 Agustus 2022.

Seremoni pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya, pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Pengucapan janji jabatan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan.

Selanjutnya penandatanganan pakta intgritas dan penyerahan memori jabatan dari wali kota sebelumnya, Jefri Riwu Kore kepada Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

Sementara itu dalam Kemendagri yang dibacakan dalam pelantikan, PJ Wali Kota Kupang diberikan tugas sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.53-5116 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang, Provinsi NTT.

Baca juga: Masalah Sampah Drainase dan Penataan Kota Jadi Titipan Gubernur Kepada Penjabat Walikota Kupang

Dalam surat kemendagri ini pertama, mengangkat  George Melkianus Hadjoh, S.H sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT menjadi Penjabat Wali Kota Kupang.

Selama George M. Hadjoh menduduki jabatan tersebut, dirinya diberikan tunjungan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sebagai PJ yang baru dilantik oleh Gubernur NTT, George Hadjoh mendapat tugas memimpin pelaksanaan putusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan bersama DPRD Kota Kupang.

Selain itu, bertugas untuk melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.

Sebagai PJ, ia juga boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh wali kota kupang sebelumnya, dan atau mengeluarkan perizinan baru yang berbeda dengan yang dikeluarkan sebelumnya.

Kewenangan lainnya ialah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan penjabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

PELANTIKAN--- Suasana pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. Senin 22 Agustus 2022 siang. 
 
PELANTIKAN--- Suasana pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. Senin 22 Agustus 2022 siang.    (POS-KUPANG.COM/HO-DOK.HUMAS NTT)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved