HUT ke 77 RI

HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kejari TTU Sukses Terapkan Upaya Restorative Justice Kasus Penganiayaan 

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil kado terindah bagi tersangka dan keluarganya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
TOKOH - Pose Kajari TTU saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Tokoh Adat Desa Bisafe didampingi korban dan tersangka, Senin, 15 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menerapkan langkah Restorative Justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yanuarius Taopan terhadap korban Primus Sila di Desa Bisafe, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Primus Sila ini dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu dan kemudian dalam prosesnya dilimpahkan ke Kejari TTU.

Langkah Restorative Justice atas perkara ini, merupakan momentum yang tepat dan juga sebagai kado terindah bagi tersangka dan keluarganya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.

Upaya damai ini berlangsung di Aula Kejari TTU, Senin, 15 Agustus 2022. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Pemerintah Desa Bisafe, Tokoh Adat, korban dan Keluarga korban, tersangka dan keluarga, Kajari TTU, Kasie Pidum Kejari TTU, dan Kasie Intel Kejari TTU.

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai mengatakan, ketika menerima berkas dan membaca isi perkara tersebut dirinya mengetahui bahwa tersangka dan korbanmasih memiliki hubungan kekeluargaan. 

Baca juga: Kuliner Khas NTT: Daging Babi Goreng Kampung Rasa Enak dan Empuk ala Ferry Ndoen Yuk Coba Bro

Ia mengakui bahwa, upaya damai tersebut telah dilakukan keluarga kedua belah pihak di kampung halaman mereka. 

Pasca kasus tersebut di P21 oleh pihak kepolisian, Robert kemudian menginstruksikan kepada Kasie Pidum Kejari TTU untuk menempuh upaya Restorative Justice atas kasus itu.

Setelah keluarga korban dan tersangka serta tokoh adat dan pemerintah desa diundang untuk menyelesaikan persoalan itu, mereka juga memberi respon yang baik. 

Menindaklanjuti hal ini, Kejari TTU lalu mengusulkan upaya Restorative Justice atas kasus itu ke Kejati NTT, dan kemudian Kejati NTT mengusulkan ke Jampidum Kejagung RI.

"Dan tadi pagi kita gelar perkara dan Pak Jampidum memberikan petunjuk untuk penuntutan perkara ini dihentikan dengan langkah Restorative Justice," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan mendasar dari penghentian perkara tersebut yakni tujuan dari penegakan hukum tidak hanya kepastian hukum tetapi juga asas kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri.

Menurut Robert, perkara tersebut merupakan salah satu jenis perkara yang bisa diselesaikan dengan hukum adat. Dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan maka, perkara tersebut dihentikan.

Meskipun demikian, Kejari TTU menegaskan bahwa, berdasarkan instruksi pimpinan kasus-kasus yang akan ditempuh langkah Restorative Justice yakni kasus yang memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved