Berita Belu

Imigrasi Atambua dan Kejari Bahas Kerja Sama 

Imigrasi Atambua dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk dalam pelaksanaan anggarannya tentu memerlukan pendampingan dari sisi hukum

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
BAHAS- Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria bahas perjanjian kerja sama antar kedua instansi, Senin 15 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K A Halim dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria membahas perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding antar kedua instansi. 

Pembahasan kerja sama ini dilakukan saat momen kunjungan Kepala Imigrasi Atambua ke Kejari Belu, Senin 15 Agustus 2022. Pembahasan dilaksanakan di Aula Kejari Belu. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A Halim kepada Pos Kupang. Com, Senin 15 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Atambua dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk dalam pelaksanaan anggarannya tentu memerlukan pendampingan sisi hukum.

Tujuannya agar seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan berjalan dengan baik dan efisien serta menghindari penyimpangan serta intervensi dari pihak-pihak lain.

Pembahasan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mengakomodir hal-hal yang diperlukan bagi Imigrasi Atambua dan Kejaksaan Negeri Atambua sebagai instansi pemerintahan untuk dapat saling mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu akan dilakukan secara profesional serta diperlukan keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kerjasama ini nantinya.

Menurut Halim, penandatanganan PKS ini direncanakan akan diadakan minggu kedua bulan September 2022 di Kanim Atambua. 

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria menyambut baik rencana perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dan hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Imigrasi Atambua dan Kejaksaan Negeri Belu.

Kajari juga berharap perjanjian kerja sama ini tidak sekedar formalitas akan tetapi harus dipastikan langkah dan tujuannya serta tepat sasaran sebagai implementasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing. (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved