Berita Manggarai Hari Ini
Jaksa di Kejari Manggarai Tahan Mantan Kades Bangka Lao Diduga Salahgunakan Dana Desa
Penahanan GSK setelah dilakukan penyidikan tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Manggarai
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG- Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan GSK mantan Kepala Desa Bangka Lao , Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai periode 2016-2022 pada Kamis 11 Agustus 2022 setelah terbukti menyalagunakan uang Negara alias korupsi.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat GSK dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 544.523.901,00 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu sen).
Penahanan GSK setelah dilakukan penyidikan tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Manggarai yang didampingi kuasa hukum GSK Anton Jeraman,SH kepada Jaksa Penuntut Umum Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH.
Menurut Kepala Kajari Manggarai Bayu Sugiri SH melalui Kepala Seksi Intelijen Ariz Rizky Ramadhon, SH dalam keterangan pers menyampaikan GSK akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai selama 20 hari kedepan.
"Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," terang Rizky dalam siaran persnya.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Junto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Cr2)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai
menahan GSK
mantan Kepala Desa Bangka Lao
kerugian keuangan negara
penyidikan tahap II
Jaksa Penuntut Umum
Kepala Kajari Manggarai Bayu Sugiri SH
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rayakan Misa Perutusan, Peserta KKN Integratif Unika Ruteng Siap Turun Lokasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Unika Ruteng Terima Pembekalan KKN Integratif |
![]() |
---|
Sekda Fansi Jahang Lantik Lima Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Manggarai |
![]() |
---|
Aniaya Kawan Sekantor, ASN Dinas PUPR Manggarai Mengaku Khilaf |
![]() |
---|
ASN Dinas PUPR Manggarai Diduga Menganiaya Teman Sekantor |
![]() |
---|