Berita Manggarai Hari Ini

Jaksa di Kejari Manggarai Tahan Mantan Kades Bangka Lao Diduga Salahgunakan Dana Desa

Penahanan GSK setelah dilakukan penyidikan tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Manggarai

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KAJARI MANGGARAI
PENAHANAN-Mantan Kades Bangka Lao GSK Ditahan Kajari Manggarai pada Kamis 11 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar

POS-KUPANG.COM,RUTENG- Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan GSK mantan Kepala Desa Bangka Lao , Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai periode 2016-2022 pada Kamis 11 Agustus 2022 setelah terbukti menyalagunakan uang Negara alias korupsi.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat GSK dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 544.523.901,00 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu sen). 

Penahanan GSK setelah dilakukan penyidikan tahap II dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Manggarai yang didampingi kuasa hukum GSK Anton Jeraman,SH kepada Jaksa Penuntut Umum Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH.

Menurut Kepala Kajari Manggarai Bayu Sugiri SH melalui Kepala Seksi Intelijen Ariz Rizky Ramadhon, SH dalam keterangan pers menyampaikan GSK akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai selama 20 hari kedepan.

"Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," terang Rizky dalam siaran persnya.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Junto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Cr2)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved