Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya 25 Agustus - 8 September 2022 Rute Bima - Labuan Bajo, Cek Harga Tiket
kapal Pelni KM Binaiya rute Bima - Labuan Bajo akan berangkat berlayar pada 25 Agustus 2022 pukul 18.00 dan 8 September 2022 pukul 18.00.
POS-KUPANG.COM - Artikel ini menyajikan jadwal kapal Pelni KM Binaiya rute Bima - Labuan Bajo untuk keberangkatan pada bulan Agustus dan September 2022.
Melansir dari website Pelni pada Kamis 11 Agustus 2022, kapal Pelni KM Binaiya rute Bima - Labuan Bajo akan berangkat berlayar pada 25 Agustus 2022 pukul 18.00 dan 8 September 2022 pukul 18.00.
Kedua jadwal keberangkatan ini akan transit di wilayah berbeda, dengan harga tiket kelas ekonomi yang juga berbeda.
Untuk Anda yang ingin jadwal perjalanan lebih cepat, disarankan untuk memilih jadwal keberangkatan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Untuk lebih jelas, berikut detail jadwal kapal Binaiya rute Bima - Labuan Bajo selengkapnya.
Baca juga: Rute Bima - Labuan Bajo, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, KM Leuser, KM Tilongkabila, Harga Tiket 86.000
Jadwal Kapal Binaiya Pertama
Berangkat Kamis 25 Agustus 2022 pukul 18.00
Tiba Minggu 28 Agustus 2022 pukul 11.00
Lama perjalanan 2 hari 17 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 426.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Bima Kamis 25 Agustus 2022 pukul 18.00
Denpasar 27 Agustus 2022 pukul 17.00-08.00
Labuan Bajo Minggu 28 Agustus 2022 pukul 11.00.
Jadwal Kapal Binaiya Kedua
Berangkat Kamis 8 September 2022 pukul 18.00
Tiba Minggu 11 September 2022 pukul 22.00.
Lama perjalanan 3 hari 4 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 426.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Bima Kamis 8 September 2022 pukul 18.00
Denpasar 9 September 2022 pukul 17.00-21.00
Waingapu 11 September 2022 pukul 07.00-09.00
Labuan Bajo Minggu 11 September 2022 pukul 22.00.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu 11-15 Agustus 2022, Lewati Rute Tarakan-Nunukan & Balikpapan-Makassar
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.
6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi