Jadwal Kapal Pelni

Rute Bima - Labuan Bajo, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, KM Leuser, KM Tilongkabila, Harga Tiket 86.000

Kapal Pelni yang berlayar dengan rute Bima - Labuan Bajo adalah KM Wilis, KM Leuser dan KM Tilongkabila.

POS KUPANG/SYARIFAH SIFAT
Kapal Pelni KM Wilis - Rute Bima - Labuan Bajo, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis, KM Leuser dan KM Tilongkabila Agustus 2022, Harga Tiket Rp86.000 

POS-KUPANG.COM - Anda berencana berpergian dengan kapal laut dari Bima ke Labuan Bajo?

Melansir dari website Pelni pada Rabu 10 Agustus 2022, kapal Pelni yang berlayar dengan rute Bima - Labuan Bajo adalah KM Wilis, KM Leuser dan KM Tilongkabila.

Ketiga kapal Pelni ini memiliki waktu tempuh yang berbeda-beda untuk rute Bima - Labuan Bajo.

Meski waktu tempuh yang berbeda-beda, namun harga tiket kapal laut untuk ketiga kapal ini sama.

Berikut jadwal KM Wilis, KM Leuser dan KM Tilongkabila dengan rute Bima - Labuan Bajo dan harga tiket kapal laut selengkapnya.

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Manokwari - Ambon, Berangkat 11 Agustus 2022

1. Jadwal Kapal Wilis

Berangkat Jumat 12 Agustus 2022 pukul 20.00

Tiba Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 05.00

Lama perjalanan 9 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 86.000

2. Jadwal Kapal Tilongkabila

Berangkat Jumat 12 Agustus 2022 pukul 12.00

Tiba Jumat 12 Agustus 2022 pukul 19.00

Lama perjalanan 7 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 86.000

3. Jadwal Kapal Leuser

Berangkat Kamis 18 Agustus 2022 pukul 15.00

Tiba Kamis 18 Agustus 2022 pukul 23.00

Lama perjalanan 8 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 86.000

4. Jadwal Kapal Tilongkabila

Berangkat Jumat 26 Agustus 2022 pukul 12.00

Tiba Jumat 26 Agustus 2022 pukul 19.00

Lama perjalanan 7 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 86.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Kupang - Makassar 18 Agustus - 1 September 2022, Cek Harga Tiket

Syarat Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

Artikel Jadwal Kapal Pelni Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved