Berita Rote Ndao Hari Ini

Kabur 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinkes Rote Ndao Serahkan Diri di Kejari

AJB sendiri merupakan terduga pelaku penggelapan uang Dinkes Rote Ndao. Dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Kejari Rote Ndao
TAHAN - Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao selama 20 hari, Selasa 9 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A- Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB yang dilaporkan keluarganya kabur dari rumah kurang lebih 8 bulan pada Jumat 12 November 2021 lalu, sekira pukul 13.00 Wita, akhirnya menyerahkan diri.

AJB sendiri merupakan terduga pelaku penggelapan uang Dinkes Rote Ndao. Dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa 9 Agustus 2022.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 09 Agustus 2022, Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap  tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Dana Ganti Uang (GU) Ke-X dan Dana Ganti Uang (GU) Ke-XI pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

"Pelaku diperiksa dalam perkara penyimpangan dana Ganti Uang (GU) ke – X, dan dana Ganti Uang (GU) ke – XI senilai Rp 1.345.349.400 (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)," ungkap Kasie Intel, Angga.

Menurutnya, dasar penyidikan perkara tersebut yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print 01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Baca juga: Pemda dan Kejari Rote Ndao Tanda Tangan Nota Kesepahaman

Adapun proses penyidikan, dikatakan Kasie Intel, Angga sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara patut sesuai dengan Peraturan Perundang -Undangan, yang mana diketahui bahwa gersangka telah kabur sejak Bulan November Tahun 2021 (± 8 bulan). 

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tersangka AJB terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,  dimana penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap 01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022," terangnya.

Awalnya, diterangkan Kasie Intel, Angga, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penjemputan terhadap tersangka di Pelabuhan Tenau Kupang pada hari Selasa pagi tanggal 9 Agustus 2022 berdasarkan peran serta dari pihak keluarga besar tersangka yang sejak awal proses penyidikan selalu kooperatif memberikan informasi. 

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan penunjukan dari Tim Penyidik.

"Usai pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, sekira pukul 21.45 wita, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-04/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022," jelasnya.

Baca juga: Bupati Rote Ndao Sebut Pemerintah dan Gereja Adalah Mitra

Pada perkara ini, kata dia, tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Eahun," katanya 

Lalu, diungkapkan, Kasie Intel Angga, tersangka AJB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao selama 20  hari ke depan terhitung tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022.(*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved