Liputan Khusus

Presiden Jokowi Tunda Tarif Baru TNK di Mabar

Setelah jadi polemik panjang, akhirnya Jokowi dan Pemerintah Provinsi NTT menunda penerapan kenaikan tarif masuk ke Pulau Padar dan Pulau Komodo

BPMI SETPRES/LALLY RACHEV
MENUJU PULAU RINCA - Presiden Joko Widodo menikmati view laut saat berlayar dengan kapal pinisi dari Labuan Bajo menuju Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 21 Juli 2022 siang. 

Bila aksesbilitas pasar pariwisata hanya di kelola pihak-pihak tertentu dan membatasi atau mengurangi peran pihak lain maka dengan sendirinya akan membatasi masyarakat Manggarai Barat dan pelaku pariwisata yang ada untuk ikut terlibat dalam kiat usaha di industri pariwisata super premium ini," katanya.

"Konsep manajemen pengelolaan satu pintu itu pada obyek Pulau Komodo dan Pulau Padar, secara tidak langsung, meminggirkan peran masyarakat Manggarai barat dalam pembangunan di daerah ini. Peminggiran peran serta masyarakat dalam pembangunaan apapun itu, akan berdampak pada penurunan pendapatan perkapita, penurunan kesejahtraan masyarakat, daya beli masyarakat rendah dan keterbatasan aksesbilitas ekonomi masyarakat untuk cepat berkembang," jelasnya.

DPD KNPI Manggarai Barat, mendorong pemerintah daerah untuk menjadi jembatan bagi setiap pelaku usaha, agar tidak ada konsep monopoli dalam mengembangkan pariwisata.

"Bila keinginan pemerintah untuk mendorong penerimaan negara dan daerah melalui industri pariwisata, silakan untuk menertibkankan usaha-usaha pelaku pariwisata yang tidak taat terhadap aturan negara dalam hal membayar pajak," katanya

Menurutnya, pemerintah juga wajib membuat regulasi khusus terhadap harga paket pariwisata yang dijual oleh pelaku pariwisata, agar setiap obyek pengembangan, promosi dan penjualan paket wisata itu terintegrasi dalam sistem dan peraturan pemerintah.
"Kami prinsipnya menolak prinsip monopoli usaha oleh setiap pelaku usaha apalagi hal itu difasilitasi pemerintah, pemerintah harusnya memastikan asas keadilan partisipasi setiap warga negara dan pelaku usaha dalam mengembangkan ekonominya untuk kemajuan negara," katanya. (fan/rey/bbr/gav)

Solusi Terbaik

ANGGOTA DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Janu, mengatakan, kebijakan penundaan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabuapten Manggarai Barat (Mabar) merupakan solusi terbaik.

"Kebijakan yang ada ini adalah solusi terbaik. Kalau saya bukan penundaan, tapi tidak boleh ada. Kalaupun ada ke depan, rencana mau menaikan semua stakeholder, bukan stakeholder di Kupang," anggota Komisi 3 DPRD Mabar, Blasius Janu yang juga adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Mabar.

Menurut Blasius, musyawarah mencapai mufakat sangat penting, terlebih penetapan tarif tersebut mendapatkan gelombang protes yang tinggi dari masyarakat. "Orang bodok sekalipun di Labuan Bajo dikumpulkan, sehingga masyarakat merasa berperan," tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Janu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Agustus 2022.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Janu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Agustus 2022. (POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA)

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus dilibatkan, sehingga tidak terjadi pro dan kontra kebijakan.

"Jangan bicara uang dulu, harus melibatkan seluruh stakeholder untuk membahas bagaimana BTNK (Balai Taman Nasional Komodo) ke depan, jangan sepihak. Memangnya orang Manggarai Barat ini bodoh kah, saya minta menteri, pak presiden, hargai warga lokal, kami punya otak," katanya.

"Jadi saya minta terima kasih kadis pariwisata provinsi yang menunda, tapi menuju menunda barangkali mulai sekarang kita duduk berunding karena ini milik kita bersama, khususnya kami Manggarai Barat, tidak mungkin kami melihat BTNK hancur. Saya bukan soal penundaan, tapi barangkali sekarang pemerintah provinsi dan pusat libatkan kabupaten mabar di seluruh untuk membahas masa depan kita bawa ke mana," jelasnya. (gav) 

Ketua ASITA NTT : Perbaiki Komunikasi dan Kolaborasi

KETUA Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) NTT, Abed Frans mengatakan, dengan adanya penundaan penerapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), maka diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang baik antar mitra.

"Kita harapkan dengan adanya penundaan pelaksanaan tarif baru tersebut dapat digunakan sebagai momen yang tepat untuk saling memperbaiki dan bersinergi yang lebih baik antar sesama mitra (pemerintah dan pelaku usaha pariwisata)," kata Abed, Senin (8/8).

Menurut Abed, pemerintah dengan maksud yang mulia untuk melakukan konservasi dan penataan terhadap destinasi TNK memang perlu didukung oleh pelaku pariwisata yaitu dengan masukan-masukan penting yang bermanfaat agar konservasi dan penataan tersebut dapat betul-betul tepat sasaran dan dapat dieksekusi dengan baik oleh semua pelaku pariwisata maupun masyarakat.

Abed mengatakan, pemerintah (baik di Provinsi maupun di Kabupaten) sangat diharapkan agar dapat melibatkan dan mendengar masukan-masukan dari para pelaku usaha dan juga masyarakat sekitar dalam pembahasan rencana-rencana pengembangan pariwista bukan hanya sebatas pada Kawasan TNK tetapi juga pada destinasi-destinasi lainnya di seluruh Provinsi NTT tercinta ini.

"Adanya komunikasi dan kolaborasi yang baik seperti ini kita harapkan pengembangan pariwisata di NTT dapat mencapai sasaran dan akan dapat dieksekusi oleh para pelaku usaha pariwisata serta masyarakat sekitar dengan baik," kata Abed.

ABED FRANS
ABED FRANS (PK/IRA)

Abed mengatakan, adanya informasi penundaan tarif masuk ke TNK itu sontak membuat group-group WhatsApp (WA) para pelaku pariwisata dan industri pariwisata ramai membicarakan perihal penundaan tarif masuk tersebut, yakni diundur sampai dengan tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

"Maklum saja, semenjak keputusan pemerintah memberlakukan tarif baru untuk masuk ke Kawasan TNK per 1 Agustus kemarin tersebut banyak tamu-tamu (calon wisatawan) yang mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke Labuan bajo. Tentu saja hal tersebut berdampak pada kami di industri Pariwisata yang bisa dilihat dari sepinya permintaan dari calon wisatawan," kata Abed.

Dijelaskan, berbagai pendapat tentunya merespon kebijakan penundaan pemberlakuan tarif masuk TNK tersebut.
"Tentu saja kami menyambut baik penundaan tersebut, karena dengan kebijakan tersebut, maka kita dapat kembali menginfokan kepada semua rekan-rekan maupun pelanggan kami tentang berita tersebut," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya mengharapkan, meskipun informasi penundaan tersebut sudah agak terlambat, namun paling tidak para tamu atau wisatawan kembali mengupdate informasi terbaru dari biro perjalanan yang ada.

"Harapan kami, meskipun berita tersebut sebenarnya sudah agak terlambat, karena cukup banyak juga tamu-tamu kami yang melakukan pembatalan ataupun penundaan. Bahkan juga melakukan re route atau melakukan perubahan tujuan berlibur mereka, akan tetapi paling tidak mereka (tamu-tamu tersebut) mengetahui update berita terbaru dari kami sebagai Biro Perjalanan Wisata mereka," jelasnya.

Menurut Abed, cukup beralasan, bahwa jika dilihat dari resistensinya, maka kebijakan penundaan tersebut tidak cukup untuk membuat para tamu tersebut dapat merubah kembali tujuan mereka dengan kembali mengunjungi Labuan bajo untuk saat sekarang ini. Akan tetapi, pihaknya mengharapkan kebijakan penundaan pemberlakuan tarif baru tersebut yang meskipun hanya untuk lima bulan tersebut dapat kembali menjaring wisatawan yang belum merubah tujuan perjalanan mereka dan wisatawan yang bahkan belum merencanakan tujuan berwisata mereka untuk tahun ini.

Dikatakan, tentunya sekecil apapun peluangnya tetap harus diusahakan dengan maksimal. Abed juga mengatakan, di luar dari resistensi penundaan pemberlakuan tarif baru terhadap minat wisatawan untuk kembali berwisata di Labuan Bajo, tanpa mengurangi rasa hormat kepada siapapun sebenarnya ada hal yang tidak kalah pentingnya untuk disampaikan kepada semua pihak, baik untuk rekan-rekan pelaku Pariwisata di NTT maupun kepada pihak Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten bahwa hubungan antara pelaku usaha dan Pemerintah ini merupakan hubungan kemitraan.

"Belajar dari peristiwa kemarin yang mana hampir semua pelaku pariwisata mengaku, tidak adanya sosialisasi yang baik sebelum pemberlakuan tarif baru tersebut. Juga menyangkut pengakuan mereka bahwa tidak pernah dilibatkannya mereka di dalam pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif masuk TNK yang menyebabkan mereka tidak dapat memberikan masukan/ aspirasi," katanya.

SPEEDBOAT -- Para wisatawan yang memilih menyewa speedboat di Labuan Bajo akan merakan sensasi keindahan di Taman Nasional Komodo dengan cepat dari satu pulau ke pulau lainnya di Labuan Bajoi
SPEEDBOAT -- Para wisatawan yang memilih menyewa speedboat di Labuan Bajo akan merakan sensasi keindahan di Taman Nasional Komodo dengan cepat dari satu pulau ke pulau lainnya di Labuan Bajoi (floresholiday)

Menurutnya, adalah ideal apabila pemerintah dapat melibatkan pelaku pariwisata dalam pembahasan (apapun) yang menyangkut pariwisata, karena pelaku pariwisata yang lebih mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

"Bagaimana karakter wisatawan, apa saja yang biasanya menjadi keinginan wisatawan (itupun masih bisa dipilah-pilah lagi dengan wisatawan mancanegara dan domestik) dan bagaimana biasanya perjanjian antar Biro Perjalanan selama ini, dan masih banyak lagi faktor-faktor di lapangan yang hanya pelaku lah yang mengetahuinya," ujar Abed.

Hal tersebut, lanjutnya, tentu tidak akan diketahui oleh pemerintah sebagai pihak regulator dan fasilitator tanpa memberikan ruang atau melibatkan para pelaku usaha pariwisata tersebut.

Bahkan, hal tersebut akan menjadi semakin runyam manakala keputusan yang dibuat atau dikeluarkan oleh pemerintah tidak terkandung nilai-nilai yang ada pada pelaku usaha pariwisata, atau bahkan malah menyulitkan ruang gerak para pelaku usaha pariwisata tersebut.

"Kejadian kemarin sebagai bukti bahwa keputusan kenaikan tarif masuk serta pemberlakuannya yang mendadak tersebut ternyata dirasa oleh para pelaku usaha pariwisata tidak memperhatikan aspirasi mereka. Para pelaku usaha pariwisata sebenarnya tidak menolak apa yang dinamakan dengan Konservasi. Para pelaku usaha Pariwisata hanya ingin menyampaikan permintaan bahwa kenaikan tarif tersebut bisa dilakukan secara bertahap," kata Abed.

Dikatakan, dengan adanya penundaan ini juga pemerintah pun bisa kembali untuk mempersiapkan infrastruktur maupun suprastruktur pada kawasan destinasi Labuan Bajo maupun destinasi-destinasi lainnya di seluruh wilayah Provinsi NTT.

KOMODO - Hewan komodo di Manggarai Barat
KOMODO - Hewan komodo di Manggarai Barat (POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN)

Selain kepada pemerintah, maka dengan adanya penundaan pemberlakuan tarif masuk yang baru untuk Kawasan TNK ini sebenarnya sangat perlu dimengerti oleh rekan-rekan pelaku usaha pariwisata bahwa pemerintah tidak menutup telinga terhadap permintaan dari rekan-rekan pelaku usaha.

"Penundaan ini sebagai bukti otentik dimana pemerintah sangat mendengar aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata. Rekan-rekan tidak perlu melakukan lock down atau bahkan tindakan anarkis yang bukan saja merugikan kita sendiri sebagai pelaku usaha pariwisata, tetapi juga merugikan wisatawan, masyarakat dan pemerintah. Marilah kita dengan sikap professional mengungkapkan aspirasi kita dengan sikap yang baik dan terpuji kepada pemerintah," katanya.

Menurut Abed, perlu disadari juga bahwa tugas pemerintah itu bukan hanya di bidang pariwisata saja.
"Karena itu, kita juga perlu bersabar untuk mendapat waktu terbaik dari pemerintah untuk dapat berdiskusi dengan saling memahami dan saling mendukung," ujarnya. (yel)

 

NEWS ANALYSIS :

Jhon Tuba Helan, Pengamat Hukum Kebijakan Publik Undana : Harus Diatur Perda

PENUNDAAN kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak menimbulkan polemik bagi masyarakat.

Artinya kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus ditetapkan dalam sebuah aturan Peraturan Daerah dan Surat Keputusan (SK) Gubernur sifatnya mempertegas Peraturan Daerah tersebut.

Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018).
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). (POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN)

Sedangkan apabila SK Gubernur mendahului Perda penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, maka hal tersebut menyalahi aturan, karena sifat aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu kenaikan tarif mencapai Rp. 3,75 juta sangat tinggi jika dibandingkan tarif lama lebih dari 1.000 persen.
Demi menghentikan polemik kenaikan tarif baru tersebut, Pemerintah harus duduk bersama masyarakat, terutama para pelalu pariwisata, tokoh adat setempat dan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran terhadap pemberlakuan tarif baru.

Selain itu pemerintah juga harus berani menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait alasan menaikkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan harga yang terlampau tinggi.

Terutama perbandingan TNK dikelola oleh pihak ketiga atau Kementerian LHK, dan sekarang diambil alih oleh Pemprov NTT dengan berbagai pertimbangan, strategi serta keuntungan bagi masyarakat.

Pemerintah juga perlu mendapat tanggapan masyarakat terutama para pelaku wisata dan tokoh masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Maka akan menghasilkan produk aturan daerah yang mampu menjawab persoalan masyarakat.

Terhadap pemberlakuan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar untuk kepentingan konservasi, maka pemerintah harus membatasi kuota pengunjung dalam setiap kunjungan sehingga dapat meminimalisir kerusakan ekosistem pada dua pulau yang menjadi fokus konservasi tersebut. (cr14)

Riwayat Kenaikan Tarif Masuk TNK di Mabar :

* Juli 2022

Wacana kenaikan Tarif TNK

* 1 Agustus 2022
1. Gubernur NTT mengumumkan pemberlakuan tarif TNK Rp 3,750 juta
2. Protes pelaku wisata di Labuan Bajo Mabar
3. Polisi tangkap sejumlah aktivis

* Tanggal 2 Agustus
1. Protes pelaku Wisata masih berlangsung
2. masih berlangsung dan penebalan personel keamanan dan dari aktivitas berinisial RTD jadi tersangka.
3. Penebalan keamanan dari Polda NTT
4. 19 kelompok pelaku wisata di Labuan Bajo berbalik dan mendukung kenaikan TNK

* Tanggal 8 Agustus 2022
Pemerintah resmi menunda kenaikan tarif TNK

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved