Pulau Komodo
Wisatawan Wajib Beri Kontribusi Saat Masuk Pulau Komodo di Flores NTT, Ini Rujukannya
Seluruh wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo, diwajibkan untuk memberikan kontribusi saat masuk ke Pulau Komodo dan sekitarnya.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Seluruh wisatawan yang berlibur ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT ( Nusa Tenggara Timur) diwajibkan untuk memberikan kontribusi saat masuk ke Pulau Komodo dan sekitarnya.
Keputusan mewajibkan wisatawan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Nomor 85 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Regulasi tersebut telah ditetapkan di Kupang 28 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Sekretaris Daerah NTT, Domu Warandoy.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan perairan lain di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib memberikan kontribusi dalam kawasan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Apresiasi Tunda Tiket Pulau Komodo Labuan Bajo, Ini Catatan Kritis Anggota DPRD Inicentius Peni
Pada ayat (2) disebutkan bahwa kontribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. konservasi;
b. pariwisata berkelanjutan;
c. pemberdayaan masyarakat lokal;
d. penyediaan sarana prasarana
e. pengelolaan sampah
f. penelitian dan pengembangan berkelanjutan;
g. manajemen perjalanan wisata
h. penyediaan tenaga medis dan paramedis bagi manusia dan satwa komodo; dan
i. monitoring dan pengamanan
Pada ayat (3) disebutkan, wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun.
Ayat (4) Pemberian kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui aplikasi milik PT. Flobamor.
Sementara pada Pasal 9 ditegaskan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya.
Sesuai keputusan tersebut, aturan ini harus mulai dilaksanakan 1 Agustus 2022. Namun fakta di lapangan justeru memperlihatkan hal berbeda.
Baca juga: Ditunda Pemberlakukan Tarif Baru ke Pulau Komodo, Sony: Efektifnya Mulai Berlaku 1 Januari 2023
Sejumlah kalangan menolak aturan yang mewajibkan wisatawan membayar Rp 3,7 juta sebelum memasuki Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya.
Alasannya, adalah tarif baru tersebut terlalu mahal dan memberatkan wisatawan. Karena faktor itulah sehingga para pelaku wisata di Labuan Bajo menolak keputusan tersebut.
Awalnya penolakan tersebut ditandai dengan aksi unjukrasa yang melibatkan para pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia kepariwisataan.

Bahkan para pelaku wisata sempat melakukan aksi blokade sehingga tak satu wisatawan pun yang dilayani ketika mereka tiba di Labuan Bajo.
Para pengelola transportasi juga tidak mengoperasikan kendaraannya, sehingga wisatawan baik mancanegara maupun domestik dilayani oleh pemerintah setempat.