CPNS 2022

Honorer Dihapus, HanyaAda PNS dan PPPK, Ini Kriteria Non-ASN bisa Ikut Seleksi ASN 2022

Mulai tahun 2023 Honorer Dihapus, hanya Ada PNS dan PPPK, ini kriteria Non-ASN bisa Ikut Seleksi ASN 2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/APOLONIA MATILDE DHIU
Seleksi ASN/ Foto Tenaga Honorer K2 mengikuti tes CPNSD di SMA Negeri 2 Kupang beberapa waktu lalu - Hanya PNS dan PPPK, Ini kriteria Honorer bisa ikut Seleksi ASN 

POS-KUPANG.COM - Mulai tahun 2023, tenaga Honorer di lembaga pemerintah akan dihapus. Pegawai Pemerintah atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) hanya ada PNS dan PPPK. Namun bagi tenaga Honorer yang ingin jadi ASN masih ada kesempatan yakni melalui Seleksi ASN 2022. Berikut Kriteria Honorer bisa ikut Seleksi ASN 2022. 

Nah, untuk memastikan jumlah Honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  ad interim ( MenPAN-RB ad interim ) Mahfud MD  menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) melakukan pemetaan tenaga Honorer di instansi masing-masing.

Tujuannya, untuk mengetahui jumlah keseluruhan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah

Dengan demikian setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK diberi kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK. 

Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, Begini Tips agar Sukses Registrasi, Perhatikan Dokumen

Berikut Kriteria atau Syarat Honorer bisa ikut Seleksi ASN 2022

1. Berstatus tenaga honorer kategori  II atau THK-2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca juga: Maaf, Honorer Dapat Honorarium Melalui Mekanisme Ini Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (*)

Ikutberita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved