Berita Manggarai Hari Ini

Oknum Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Welu Manggarai Diringkus Polisi

penangkapan pelaku dipimpin langsung dirinya setelah adanya laporan dari korban  AH (45) laki-laki asal kampung Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Kristin Adal
DITAHAN - Oknum pelaku pencurian sepeda motor di Desa Welu Kabupaten Manggarai diringkus Polisi. Saat ini oknum pelaku telah ditahan di Mapolres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristin Adal

POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Jajaran Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil meringkus oknum pelaku pencurian sepeda motor, YL (20) di  Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Terkait kasus ini Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten SH.S.IK.M.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Arviandre Maliki S.Tr.K pada Minggu 7 Agustus 2022 membenarkan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Manggarai bahwa penangkapan pelaku dipimpin langsung dirinya setelah adanya laporan dari korban  AH (45) laki-laki asal kampung Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Manggarai bahwa pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita, pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Welu berdasarkan laporan korban.

"Pelapor melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada. Sehingga keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Manggarai. Polres Manggarai  membekuk pelaku pencurian Sepeda motor di kampung Welu,Desa Welu," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim Polres Manggarai bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara menghidupkan kontak dengan menggunakan kunci palsu yang pelaku sudah siapkan dari rumah.

Pelaku menggasak motor milik korban, AH (45), 28 Juli 2022 di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WITA di Kampung Rangat.

 "Setelah pelaku oke melakukan aksinya, Ia melarikan diri ke Borong Kabupaten Manggarai Timur dengan menggunakan sepeda motor tersebut," ujar Iptu Arviandre.

Saat ini Jatanras Polres Manggarai telah mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Beberapa alat barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor tipe Honda Beat warna hitam,  No. Rangka MH1JFZ12YJK292732, No Mesin-JFZ1E2304462. No Pol-EB 5782 EK. Kemudian buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Surat tanda nomor kendaraan(STNK). Satu buah kunci motor Palsu dengan tulisan Q349 dan satu buah kunci asli sepeda motor," pungkas Iptu Arviandre.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10, 800 juta.(*) 

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved