Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Dari Kupang Menuju Labuan Bajo Selama Agustus 2022, KM Wilis 2 Kali Berangkat

kapal Pelni yang akan berlayar dengan rute Kupang - Labuan Bajo pada Agustus adalah KM Wilis yang akan berlayar sebanyak dua kali hingga akhir bulan.

Pelni
KM Wilis sedang bersandar, belum lama ini. Jadwal Kapal Pelni Dari Kupang Menuju Labuan Bajo Selama Agustus 2022, KM Wilis 2 Kali Berangkat 

POS-KUPANG.COM - Berikut semua jadwal kapal Pelni yang berangkat dari Makassar ke Labuan Bajo sekaligus harga tiket kapal laut untuk bulan Agustus 2022.

Melansir dari website Pelni pada Sabtu 6 Agustus 2022, kapal Pelni yang akan berlayar dengan rute Kupang - Labuan Bajo pada Agustus adalah KM Wilis.

KM Wilis akan berlayar sebanyak dua kali hingga akhir bulan ini, dengan melewati rute yang berbeda.

Berikut jadwal kapal Wilis dengan rute Kupang - Labuan Bajo di bulan Agustus 2022 selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar dan Harga Tiket Rute Makassar - Sorong Agustus 2022, Singgah di Ambon

1. Jadwal Kapal Wilis Pertama

Berangkat Rabu 10 Agustus 2022 pukul 14.00

Tiba Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 05.00

Lama perjalanan 2 hari 15 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 254.000

Dengan rincian perjalanan sebagai berikut:

Kupang Rabu 10 Agustus 2022 pukul 14.00

Ende 11 Agustus 2022 pukul 06.00-08.00

Waingapu 11 Agustus 2022 pukul 19.00-21.00

Waikelo 12 Agustus 2022 pukul 06.00-07.00

Bima 12 Agustus 2022 pukul 18.00-20.00

Labuan Bajo Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 05.00

2. Jadwal Kapal Wilis Kedua

Berangkat Kamis 25 Agustus 2022 pukul 06.00

Tiba Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 10.00

Lama perjalanan 2 hari 4 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 214.000

Dengan rincian perjalanan sebagai berikut:

Kupang Kamis 25 Agustus 2022 pukul 06.00

Kalabahi 25 Agustus 2022 pukul 21.00-23.00

Labuan Bajo Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 10.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Dari Makassar Menuju Labuan Bajo Bulan Agustus 2022, Dapatkan Tiket yang Termurah

Syarat Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu 2 Kali Pelayaran Rute Ende-Kupang, Jadwal Rute Lain Hingga 14 Agustus 2022

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

Artikel Jadwal Kapal Pelni Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved