Senin, 20 April 2026

Berita Kota Kupang

Penjabat Wali Kota Kupang Segera Dilantik, Max Sombu Bantah Namanya Ikut Diusulkan 

Domu Warandoy, menepis adanya informasi telah ada nama penjabat Wali Kota Kupang. Ia sendiri belum mengetahui secara pasti

Editor: Rosalina Woso
ilustrasi
Kursi jabatan yang kosong 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT segera melantik penjabat Wali Kota Kupang. Pelantikan dimaksud untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota, Hermanus Man berakhir masa jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Sejumlah nama birokrat di lingkup Pemprov NTT disebut bakal mengisi jabatan itu. Nama-nama disebut telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan.

Nama Kepala Biro Umum Setda NTT, George Hadjoh dan Kepala Biro Hukum, Max Sombu, ramai dibicarakan.

Baca juga: Profil Tokoh NTT Jefri Riwu Kore, Wali Kota Kupang yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan

Meski namanya dibicarakan, Karo Umum, George Hadjoh tidak tidak memberikan komentar. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk mengkonfirmasi hal itu, tidak ditanggapi meski telah dibaca.  Sementara, Karo Hukum, Max Sombu, membantah adanya informasi demikian. Ia mengaku, dirinya tidak pernah oleh siapapun tentang pengusulan tersebut. Sepenuhnya kewenangan berada ditangan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. 

"Mohon maaf sekali, informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah dibilang oleh siapa-siapa bahwa saya juga tidak pernah diusulkan untuk hal tersebut. Itu sepenuh kewenangan pak Gub. Kita tdk pernah tahu," katanya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Domu Warandoy, menepis adanya informasi telah ada nama penjabat Wali Kota Kupang. Ia sendiri belum mengetahui secara pasti terkait dengan usulan nama itu.

"Saya baru masuk. Jadi mungkin nama sudah diusulkan. Saya belum cek. Karena harusnya sudah diusulkan jauh hari," katanya, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Baca juga: Singo Edan Kalungi Syal ke Wali Kota Kupang

Sekda Domu menyebut, sejauh belum adanya surat keputusan (SK) maka tidak bisa berandai. Dia memastikan SK nama penjabat akan turun sebelum tanggal berakhir masa jabatan Wali Kota Kupang. Dia  menyampaikan untuk menunggu pada saat proses keputusan.

"Jadi kalau belum ada surat keputusan kita tidaklah bisa berandai-andai. Nanti orang spot jantung. Siapa nanti tunggu saja," imbuhnya. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved