Kasus Penembakan Polisi

Andreas Nahot, Kuasa Hukum Bharada E, Protes Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Soal Hasil Autopsi

Hasil autopsi jenazah biasanya baru diketahui setelah 4 higga 8 minggu. Itu pun hanya dokter forensik yang mengetahui dan berhak mengumumkannya. 

Editor: Agustinus Sape
Facebook/Rohani Simanjuntak
PETI JENAZAH - Aparat Kepolisian membawa kembali peti jenazah Brigadir J dari RSUD untuk dimakamkan. Jenazah Brigadir J digali kembali dari makam, Rabu 27 Juli 2022 untuk kepentingan autopsi ulang. Kini timbul masalah baru karena penasehat hukum Bharade E mendahului dokter foresik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hasil autopsi jenazah biasanya baru diketahui setelah 4 higga 8 minggu. Itu pun hanya dokter forensik yang mengetahui dan berhak mengumumkannya. 

Karena itu, ketika kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, secara sepihak menyampaikan hasil autopsi itu kepada publik, patut dipertanyakan. Penasehat hukum sama sekali tidak berhak mengumumkan hal itu kepada publik

Untuk diketahui autopsi ulang jenazah Brigadir dilakukan ulang pada Rabu 27 Juli 2022, dilakukan tim kedokteran forensik independen di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum maupun penyidikan secara kooperatif.

Dirinya menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari kubu almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari hasil dari pihak yang ahli di bidangnya.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," ucapnya.

Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.

"Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik. dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," tutur dia.

Atas hal ini, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati.

Sebab kata dia, nantinya pihak yang berwenang memeriksa kasus ini akan menyampaikan hasil yang sebenarnya.

"Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran disitu ada proses hukumnya," tukas Andreas.

Pengacara Brigadir J sesumbar hasil autopsi

Hasil autopsi ulang Brigadir J setelah makamnya dibongkar sedikit demi sedikit terkuak.

Secara kasat mata, banyak ditemukan lubang pada bagian tubuh Brigadir J.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved