Berita Kota Kupang
WNA Asal Bulgaria Selesai Jalani Hukuman, Siap Dideportasi
MGS akan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Labuan Bajo sambil menunggu pendeportasian ke negara asalnya.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo di bawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, menerima satu orang Warga Negara Asing atau WNA asal Bulgaria eks Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP berinisial MGS dari Rutan Kelas II B Ruteng pada, Sabtu 23 Juli 2022.
Saat ini tengah dalam persiapan untuk deportasi ke negaranya.
Serah terima WNA dari Rutan Kelas II B Ruteng diwakili oleh Stefanus M.Unu dan Christian Prantigo selaku Kasubsi TI Inteldakim.
Baca juga: Perkuat Sinergi demi Tercipta Keamanan, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora Wilayah Manggarai Timur
Penyerahan WNA eks WBP dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi seperti pengambilan foto dan sidik jari dan kelengkapan dokumen. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di klinik.
“Deteni Inisial MGS (35 th) ini diterima pada hari Sabtu 23 Juli 2022 pukul 13.30 Wita. Ia adalah pria asal Bulgaria yang telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan Surat Lepas Rutan Kelas II B Ruteng Nomor: W22.EF.PK.1399," ujar Christian Prantigo.
Melalui Christian Prantigo diketahui MGS ditahan karena melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 TAHUN 2016). Hingga saat ini, MGS telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
MGS akan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Labuan Bajo sambil menunggu pendeportasian ke negara asalnya.
Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap deteni akan dilakukan secepatnya setelah yang bersangkutan telah memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan keberangkatan.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Atambua Dapat Penghargaan Dari Polisi Timor Leste
"Sebelum melakukan pendeportasian atau pemulangan WNA ke negara asalnya, kami akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan sehingga mencegah adanya kendala pada saat proses pemulangan. WNA tersebut juga akan kami usulkan dalam daftar cekal untuk masuk ke Indonesia," tutur Jaya Mahendra. (*)