Seleksi CPNS
Sudah Ada Formasi 1.086.128 Orang, Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Bulan Ini?
MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD umumkan 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022. Lalu kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka?
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Formasi CPNS dan PPPK 2022 telah resmi diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD. Ada 1.086128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun ini. Sudah ada formasi, benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka bulan ini?
Informasi terkait pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 disampaikan oleh Mahfud MD dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI 28 Juni 2022 lalu.
Disampaikan Mahfud MD, dari Formasi yang ada, sebagian besar dialokasikan untuk PPPK denan prioritas utama tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Pada tahun 2022, Formasi yang dibuka untuk PPPK guru sebanyak 758.018 orang baik untuk pusat maupun daerah. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.
Baca juga: MAAF, 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa? Cek di Sini!
Sedangkan untuk CPNS sebanyak 8.941 akan direkrut dari sekolah kedinasan
Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka Tahun 2022:
PPPK Pusat
PPPK Guru: 45.000 orang
PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
Baca juga: Daftar Dokumen untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Simak Cara Buat Akun SSCASN sebelum Daftar CASN
PPPK Daerah
PPPK Guru: 758.018 orang
PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.
Syarat untuk mengikuti CPNS
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit
5. TNI/Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Berita terkait Seleksi CPNS
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS: https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOObjgswqIKhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID