Berita Flores Timur

DPRD Minta Pemerintah Daerah Flores Timur Segera Perbaiki Gedung RS Adonara yang Rusak

Pemerintah Daerah Flores Timur pun berencana memfungsikan RS tersebut pada 2023 mendatang. Meski demikian, sebagian tembok dan plafon RS yang

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Sebagian plafon bangunan RS Adonara di Desa Narassaosina, Adonara Timur yang sudah mulai rusak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,ADONARA - PT. MCL selaku kontraktor pelaksana gedung RS Adonara di Desa Narassaosina, Kecamatan Adonara Timur sudah resmi menyerahkan hasil pekerjaan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabtu 16 Juli 2022. 

Pemerintah Daerah Flores Timur pun berencana memfungsikan RS tersebut pada 2023 mendatang. Meski demikian, sebagian tembok dan plafon RS yang dikerjakan sejak 2018 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 18 miliar tersebut sudah mulai rusak. 

Hal ini ditanggapi anggota DPRD Flores Timur dari fraksi Gerindra, Muhidin Demon Sabon. Ketua Fraksi Gerindra ini meminta pemda segera melakukan perbaikan fisik bangunan yang sudah mulai rusak. 

"Harapan seluruh masyarakat agar RS Adonara segera dioperasikan. Komisi C sudah sampaikan ke Pemda agar di tahun 2022 harus diperbaiki yang sudah rusak dan  bisa dioperasikan 2023," ujarnya kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022. 

"Sudah saatnya kita ungkapkan kebenaran. Akal-akalan pemerintahan sebelumnya tidak boleh terjadi lagi. Di tangan penjabat bupati saat ini, kita berharap semua persoalan bisa diatasi," sambungnya. 

Baca juga: Kunker ke Polsek Adonara Timur, Kapolres Flotim Minta Anggota Tangani Kasus Sesuai Prosedur

Sebelumya, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi mengaku sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pada tahun 2023, RS Adonara sudah bisa difungsikan. 

"Tahun ini kita selesaikan air dan listrik. Tahun depan mudah-mudahan sudah bisa dimanfaatkan," katanya. 

Untuk diketahui, pembangunan RS Adonara ini dikerjakan oleh PT. Marapunta Cita Laksana dengan anggaran sebesar Rp. 18 miliar. Pekerjaan ini sempat bermasalah hukum lantaran pihak PPK memberi masa adendum kepada kontraktor pelaksana sebanyak 8 kali. (*)

Sebagian plafon bangunan RS Adonara di Desa Narassaosina, Adonara Timur yang sudah mulai rusak
Sebagian plafon bangunan RS Adonara di Desa Narassaosina, Adonara Timur yang sudah mulai rusak (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved