Polemik ACT
Bos ACT Diperiksa Perdana Hari Jumat, Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan perdana empat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi ACT.
Terancam 20 Tahun Penjara
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.
"Kalau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," urai Helfi.
Menurut Helfi, penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 senilai Rp 34 miliar. Uang itu diberikan Boeing untuk ahli waris korban dalam kecelakaan itu.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi.
Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap dia.
Lalu, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS. (tribun network/reynas abdila)