Jadwal Kapal Pelni
BARU, Jadwal Kapal Pelni KM Wilis dan KM Leuser dan Harga Tiket Rute Labuan Bajo - Bima Agustus 2022
KM Wilis rute Labuan Bajo - Bima akan berangkat pada 6 dan 27 Agustus 2022 pukul 09.00, sedang KM Leuser akan berangkat 12 Agustus 2022 pukul 04.00
POS-KUPANG.COM - Simak jadwal kapal Pelni KM Wilis dan KM Leuser rute Labuan Bajo - Bima lengkap dengan harga tiket kapal laut bulan Agustus 2022.
Melansir dari website Pelni pada Minggu 24 Juli 2022, KM Wilis rute Labuan Bajo - Bima akan berangkat pada 6 dan 27 Agustus 2022 pukul 09.00, sedang KM Leuser akan berangkat 12 Agustus 2022 pukul 04.00.
Berikut jadwal kapal Wilis dan jadwal kapal Leuser rute Labuan Bajo - Bima bulan Agustus 2022 selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Terbaru Hingga 13 Agustus 2022 Harga Tiket Semua Rute, Waktu Berangkat
Jadwal kapal Wilis
Berangkat Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 09.00
Tiba Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 18.00
Lama perjalanan 9 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 73.500
Jadwal kapal Wilis
Berangkat Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 09.00
Tiba Sabtu 27 Agustus 2022 pukul 18.00
Lama perjalanan 9 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 73.500
Jadwal kapal Leuser
Berangkat Jumat 12 Agustus 2022 pukul 04.00
Tiba Jumat 12 Agustus 2022 pukul 12.00
Lama perjalanan 8 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 73.500
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu & Harga Tiket Rute Kupang - Surabaya hingga 19 Agustus, Singgahi 4 Daerah
Syarat Terbaru Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.
6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Makassar - Jayapura Agustus 2022, Singgah di Ambon dan Sorong
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi