Berita Nasional
Mantan Menpora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Roy Suryo Pernah Minta Perlindungan LPSK
Mantan Menpora ( Menteri Pemuda dan Olahraga ), Roy Suryo baru saja ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
POS-KUPANG.COM - Mantan Menpora ( Menteri Pemuda dan Olahraga ) Roy Suryo baru saja ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Penistaan Agama.
Ada pun kasus yang dialamatkan kepada pakar telematika tersebut, adalah meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penetapan tersangka kepada Mantan Menpora semasa Presiden SBY ( Susilo Bambang Yudhoyono ).
Dikatakannya, saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Jadi hari ini RS sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Baca juga: Terungkap, Sosok Pemeran Asli Video Syur Mirip Nagita Slavina, Ini Kata Roy Suryo
Dalam pemeriksaan tersebut, tampak Roy Suryo mengenakan kemeja batik dan celana hitam. Ia sempat melaksanakan Salat Jumat sekira pukul 12.00 WIB.
Terpantau media, Roy Suryo dengan santai memasuki masjid dan mengambil air wudu. Selesai melengkapi kebutuhan untuk salat, ia pun bergegas masuk masjid.

Untuk diketahui, Roy Suryo pernah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku tak mempermasalahkannya.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memosisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujarnya, Kamis 21 Juli 2022.
Baca juga: Viral Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi, Mantan Menpora Era SBY Roy Suryo: Bocor di Belakang
Meski begitu, proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, masih tetap berjalan.
Namun, sejauh ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
"Tetapi, penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," jelasnya. (*)