Berita Ende Hari Ini

Rivan Purwantono: Respon Cepat Jasa Raharja Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan oleh Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-Jasa Raharja Ende
DIREKTUR - Direktur Utama Jasa Raharja,Rivan A. Purwantono melihat kondisi para korban kecelakaan di Cibubur.   

POS KUPANG.COM, ENDE - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan raya alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01/RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 15.55 WIB.

Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka.

Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rute Labuan Bajo - Ende Agustus 2022, Segini Harga Tiketnya

Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki. Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa 19 Juli 2022 menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," ungkap Purwantono melalui rilis yang diterima media ini, .

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan oleh Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Juli 2022, Rute Waingapu-Ende dan Harga Tiket dan Lama Perjalanan

Sementara untuk korban luka-luka, tambah Purwantono, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.

Untuk itu, seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

"Kalau santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga
negara yang mengalami kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved