Berita Kabupaten TTU

Polemik Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Tanggapan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT 

untuk mencegah persoalan terkait Ketua KPUD Kabupaten TTU yang diduga menerima gaji dari dua lembaga dan juga berstatus sebagai ASN aktif  terjadi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Ombusdman Perwakilan NTT Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberikan tanggapan terhadap status ASN aktif dan penerimaan gaji guru Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). 

Menurutnya, panitia seleksi (Pansel) KPUD , Badan Pengawas Pemilu, seharusnya menjalankan tugas secara baik dan benar sehingga pelaksanaan seleksi pada waktu itu harus berpedoman pada perintah undang-undang.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah persoalan terkait Ketua KPUD Kabupaten TTU yang diduga menerima gaji dari dua lembaga dan juga berstatus sebagai ASN aktif  terjadi.

Dikatakan Darius, pihak Bawaslu, Pansel KPUD dan BKD dan lembaga-lembaga terkait harus turut bertanggungjawab atas masalah tersebut.

Di sisi lain, lanjutnya, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten TTU juga harus menjalankan peran dengan memeriksa yang bersangkutan demi memastikan pengembalian keuangan negara yang telah diterima. Selain itu, apabila yang bersangkutan dilaporkan maka bisa diperiksa dari sisi kode etik.

Baginya, peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya BKD tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan terkesan melakukan pembiaran.

Baca juga: Gelar Nonton Bareng Launching Tahapan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPUD TTU Sampaikan Pesan

Lebih lanjut disampaikan Darius, Ketua KPUD Kabupaten TTU yang saat ini berstatus ASN aktif dan menerima gaji ganda adalah perbuatan yang melanggar aturan. 

" Saya berpikir ini adalah perbuatan yang tidak benar. karena yang bersangkutan tahu dan mau akan melakukannya," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 19 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengakui bahwa, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas PKO Kabupaten TTU.

Selain itu, Paulinus juga mengaku menerima gaji sebagai Guru PNS. Namun, gaji tersebut sampai saat ini tersimpan di rekening bank.

"Iya," ucapnya saat ditanyai POS-KUPANG.COM mengenai statusnya sebagai ASN aktif hingga saat ini pada, Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

Dikatakan Paulinus, dirinya telah menjabat sebagai Kepala KPUD Kabupaten TTU sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Saat itu, lanjutnya, regulasi memungkinkan seorang ASN menjadi Komisioner KPUD . Oleh karena itu, Paulinus mengajukan pengunduran diri sementara sebagai ASN guru.

Baca juga: KPUD TTU Gencar Lakukan Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu 

Menurutnya, pasca mengajukan pemberhentian sementara sebagai guru PNS tersebut, dirinya menerima pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru. Langkah tersebut didukung oleh regulasi yang menjadi rujukan yakni undang-undang Nomor 15 tahun 2011. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved