Sidang Kasus Astri Lael

Randy Badjideh Anggap Astri Lael Binatang, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan Suami Ira Ua

JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati.Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
TERTUNDUK - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccaabee, Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. 

"Jujur saja kita punya fakta sidang dan cara pandang kita terhadap fakta-fakta sidang itu. Jaksa yang mendakwa dan membuktikan. Menjadi pertanyaan besar itu bahwa semua ini kan tidak tahu peristiwa tersebut," katanya.

Benny Taopan juga kaget karena JPU menyebut Randy Badjideh membunuh Lael Badjideh.

Baca juga: Hukuman Mati Randy Badjideh Sesuai Harapan Keluarga Astri Lael

"Saya juga kaget, dengan dasar dan bukti apa? Saya pikir jaksa sudah mereformasi hukum itu sendiri soal HAM, soal hukuman mati," ujarnya.

"Tapi kita hormati itu dan menunggu pembelaan kami,pasti kami punya cara pandang sendiri soal ini. Kita patuh semua ruang yang diberikan UU dan memakai ruang itu secara baik," tambah Benny Taopan.

Sidang berakhir pukul 15.30 Wita. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022. 

Terdakwa Randy Badjideh dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. (*)


Ikutu berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved