Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis dan Harga Tiket Rute Makassar - Bima Juli dan Agustus 2022

KM Wilis rute Makassar - Bima akan berangkat pada 22 Juli 2022 pukul 08.00 dan 5 Agustus 2022 pukul 08.00.

Pelni
KM Wilis sedang bersandar - Jadwal Kapal Pelni KM Wilis dan Harga Tiket Rute Makassar - Bima Juli dan Agustus 2022 

POS-KUPANG.COM - Simak jadwal kapal Pelni KM Wilis rute Makassar - Bima dan harga tiket kapal laut di bulan Juli dan Agustus 2022.

Ketahui pula syarat terbaru naik kapal laut yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Melansir dari website Pelni pada Minggu 17 Juli 2022, KM Wilis rute Makassar - Bima akan berangkat pada 22 Juli 2022 pukul 08.00 dan 5 Agustus 2022 pukul 08.00.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar dan Syarat Terbaru Naik Kapal Laut Rute Jayapura - Sorong Juli 2022

Baca juga: Syarat Terbaru, Jadwal Kapal Pelni & Harga Tiket KM Umsini Rute Kupang - Jakarta, Berangkat 21 Juli

Berikut jadwal kapal Wilis rute Makassar - Bima di bulan Juli dan Agustus 2022 selengkapnya.

Bulan Juli

Berangkat Jumat 22 Juli 2022 pukul 08.00

Tiba Sabtu 23 Juli 2022 pukul 07.00

Lama perjalanan 23 jam jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 209.000

Bulan Agustus 2022

Berangkat Jumat 5 Agustus 2022 pukul 08.00

Tiba Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 18.00

Lama perjalanan 1 hari 10 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 209.000

Pada rute ini KM Wilis akan singgah di Labuan Bajo pada 6 Agustus 2022 pukul 18.00.

Baca juga: UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Benoa Bali - Labuan Bajo, Hari Ini Berlaku Syarat Terbaru

Baca juga: Rute Kapal, Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu 19 Juli -1 Agustus, Tiket Balikpapan-Larantuka Rp 413 Ribu

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser dan Harga Tiket Rute Labuan Bajo - Benoa Agustus 2022, Singgah di Bima

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon - Manokwari Juli 2022, Cek Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved