Jadwal Kapal Pelni
Syarat Terbaru, Jadwal Kapal Pelni & Harga Tiket KM Umsini Rute Kupang - Jakarta, Berangkat 21 Juli
KM Umsini rute Kupang - Jakarta akan berangkat pada 21 Juli dan 4 Agustus 2022, ada syarat terbaru naik kapal laut yang mulai berlaku 17 Juli 2022
POS-KUPANG.COM - Simak jadwal kapal Pelni KM Umsini rute Kupang - Jakarta dan harga tiket kapal laut di bulan Juli dan Agustus 2022.
Anda juga perlu mengetahui syarat terbaru naik kapal yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Melansir dari website Pelni pada Sabtu 16 Juli 2022, KM Umsini rute Kupang - Jakarta akan berangkat pada 21 Juli dan 4 Agustus 2022.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon - Sorong Juli 2022, Cek Syarat Terbaru Naik Kapal Laut
Berikut detail jadwal kapal Umsini rute Kupang - Jakarta di bulan Juli dan Agustus 2022.
Jadwal Bulan Juli
Berangkat Kamis 21 Juli 2022 pukul 15.00
Tiba Selasa 26 Juli 2022 pukul 09.00
Lama perjalanan 4 hari 18 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 481.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Kupang Kamis 21 Juli 2022 pukul 15.00
Lewoleba 22 Juli 2022 pukul 00.01-01.00
Larantuka 22 Juli 2022 pukul 04.00-05.00
Maumere 22 Juli 2022 pukul 11.00-13.00
Makassar 23 Juli 2022 pukul 11.00-16.00
Surabaya 25 Juli 2022 pukul 00.01-03.00
Jakarta Selasa 26 Juli 2022 pukul 09.00
Jadwal Bulan Agustus
Berangkat Kamis 4 Agustus 2022 pukul 15.00
Tiba Selasa 9 Agustus 2022 pukul 09.00
Lama perjalanan 4 hari 18 jam
Harga tiket kelas ekonomi Rp 481.000
Dengan detail perjalanan sebagai berikut:
Kupang Kamis 4 Agustus 2022 pukul 15.00
Lewoleba 5 Agustus 2022 pukul 00.01-01.00
Larantuka 5 Agustus 2022 pukul 04.00-05.00
Maumere 5 Agustus 2022 pukul 11.00-13.00
Makassar 6 Agustus 2022 pukul 11.00-16.00
Surabaya 8 Agustus 2022 pukul 00.01-03.00
Jakarta Selasa 9 Agustus 2022 pukul 09.00
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila dan Harga Tiket Rute Lombok - Labuan Bajo Juli Agustus 2022
Syarat Terbaru Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.
4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.
6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu, Rute Semarang-Sampit per Juli Harga Tiket Kelas Ekonomi - Kelas 1
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi
(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)