Berita NTT Hari Ini

Pemerintah Provinsi NTT Keluarkan Aturan Pengguna Transportasi Udara

Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan petunjuk Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENUMPANG- Penumpang pesawat yang tiba di bandara El Tari Kupang dan keluar dari area bandara melalui pintu kedatangan. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Provinsi NTT Keluarkan Aturan Pengguna Transportasi Udara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan petunjuk Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian mengikuti dan menerapkan aturan nomor 70 tahun 2020 itu. 

NTT sendiri menanggapi aturan Kementrian dengan memberlakukan kembali Instruksi Gubernur NTT nomor 550/SK.24/Dishub 1/IV/2022 tanggal 5 April 2022 untuk wilayah NTT.

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, ketika dihubungi wartawan, Jumat 15 Juli 2022, menegaskan ketentuan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat.

Dia menjelaskan, sehubungan dengan diberlakukan surat edaran Menhub Nomor 70 tahun 2022 tentang PPDN dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19, maka disampaikan khusus untuk PPDN di dalam wilayah NTT masih berlaku aturan lama yakni Instruksi Gubernur NTT nomor 550/SK.24/Dishub 1/IV/2022 tanggal 5 April 2022.

Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Menggunakan Pesawat

Dalam instruksi Gubernur NTT tersebut terdapat tujuh poin penting yang mesti dilengkapi oleh seorang pelaku perjalanan yaitu, pelaku perjalanan sudah booster atau 2 kali vaksin, bebas bepergian.

Kedua, pelaku perjalanan yang baru sekali vaksin, wajib rapid antigen 1x24 jam atau negatif PCR 3x24 jam. Ketiga, yang belum vaksin, wajib negatif PCR 3x24 jam.

Keempat, yang karena alasan kesehatan sehingga tidak bisa vaksin, wajib negatif PCR 3x24 jam ditambah Surat Keterangan dokter ahli. Kelima, pelaku perjalanan anak-anak usia 6-17 tahun mengikuti aturan di atas.

Keenam anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak diberlakukan. Dan ketujuh, pelaku perjalanan wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"Tidak ada persiapan khusus karena para pelaku perjalanan dalam negeri sudah terbiasa dengan berbagai regulasi terkait pandemi covid-19," kata Isyak.

Isyak mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT agar segera melakukan vaksinasi agar terhindaril dari ancaman covid-19 dan tidak terhambat jika ingin bebergian ke luar daerah.

"Himbauan kami untuk masyarakat yang belum vaksin dosis ke-3 atau booster supaya segera menghubungi pusat-pusat pelayanan kesehatan dan gerai untuk divaksin. Tetap taat pada prokes yang berlaku. Siapkan aplikasi Peduli Lindungi ketika hendak bepergian," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam SE Kemenhub nomor 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved