Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar dan Syarat Terbaru Naik Kapal Laut Rute Jayapura - Sorong Juli 2022

KM Labobar rute Jayapura - Sorong akan berangkat pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 09.00. Cek juga syarat terbaru naik kapal laut berlaku 17 Juli 2022

ShipSpotting.com via Tribun Manado
Kapal Pelni KM Labobar - Jadwal Kapal Pelni KM Labobar dan Syarat Terbaru Naik Kapal Laut Rute Jayapura - Sorong Juli 2022 

POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal Pelni KM Labobar rute Jayapura - Sorong dan harga tiket kapal laut di bulan Juli 2022.

Pada artikel ini dijabarkan pula syarat terbaru naik kapal laut yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Melansir dari website Pelni pada Sabtu 16 Juli 2022, KM Labobar rute Jayapura - Sorong akan berangkat pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 09.00.

Baca juga: UPDATE Syarat dan Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Labuan Bajo - Lombok Juli & Agustus 2022

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar & Harga Tiket Rute Manokwari - Ambon, Berangkat 30 Juli, Ada Syarat Baru

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Ambon - Labuan Bajo Agustus 2022, Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut jadwal kapal Labobar rute Jayapura - Sorong di bulan Juli.

Berangkat Kamis 21 Juli 2022 pukul 09.00

Tiba Sabtu 23 Juli 2022 pukul 11.00

Lama perjalanan 2 hari 2 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 370.000

Dengan detail perjalanan sebagai berikut:

Jayapura Kamis 21 Juli 2022 pukul 09.00

Serui 22 Juli 2022 pukul 03.00-04.00

Nabire 22 Juli 2022 pukul 10.00-11.00

Manokwari 22 Juli 2022 pukul 22.00-23.00

Sorong Sabtu 23 Juli 2022 pukul 11.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila dan Harga Tiket Rute Lombok - Labuan Bajo Juli Agustus 2022

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Hingga 31 Juli 2022, Rute Bontang-Labuan Bajo Via Makasar Rp 317.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon - Sorong Juli 2022, Cek Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Sorong - Ambon Juli, Besok Berlaku Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Baca juga: Syarat Terbaru, Jadwal Kapal Pelni & Harga Tiket KM Umsini Rute Kupang - Jakarta, Berangkat 21 Juli

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu, Rute Semarang-Sampit per Juli Harga Tiket Kelas Ekonomi - Kelas 1

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved