Berita TTU Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Irigasi Mnesatbatan, Ini Penjelasan Jaksa
para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Irigasi D.I. Mnesatbatan tahun anggaran 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irigasi D.I. Mnesatbatan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam sidang perdana yang digelar pada, Kamis, 14 Juli 2022 ini, para terdakwa yakni; PPK, Pius Wendelinus Laka, Dominikus Mene Bano, dan Kontraktor Pelaksana dari CV.Gabe Jaya, Manurung Marianus Sinaga, mengikuti proses persidangan secara Virtual dari Rutan.
Saat diwawancarai, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, mengatakan, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang itu dipimpin oleh Menjelaskan Hakim Ketua Majelis, Derman P Nababan, dan Majelis Hakim Anggota, Lisbet Adelina dan Florence Katarine.
Baca juga: Begini Upaya Pencegahan dan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi di Kabupaten TTU
Pada pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, hadir juga Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, Andrew P. Keya, Hery Franklin dan Emerensiana Djehamat.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Irigasi D.I. Mnesatbatan tahun anggaran 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten TTU.
Menurutnya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke.1 KUHP, Pasal 3 Uu Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp.1 Miliar lebih.
Ia menerangkan, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang dan didampingi masing-masing Tim penasihat Hukum yakni; Marco Medah dan Tim dan Helan.SH.
Baca juga: Dua Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa Terkait Pembangunan Gedung Rumah Sakit Modern
Pasca pembacaan dakwaan, ucap Hendrik, para terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang dilanjutkan pada jumat tanggal 29 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. (*)