Breaking News

Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila dan Harga Tiket Rute Lombok - Labuan Bajo Juli Agustus 2022

KM Tilongkabila rute Lombok - Labuan Bajo akan berangkat pada 28 Juli dan 11 Agustus 2022. Simak juga syarat terbaru naik kapal laut.

TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kapal Pelni KM Tilongkabila saat sandar di Pelabuhan Samudera Bitung. Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila dan Harga Tiket Rute Lombok - Labuan Bajo Juli Agustus 2022 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini jadwal kapal Pelni KM Tilongkabila rute Lombok - Labuan Bajo dan harga tiket kapal laut di bulan Juli dan Agustus 2022.

Simak juga syarat terbaru naik kapal yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Melansir dari website Pelni pada Jumat 15 Juli 2022, KM Tilongkabila rute Lombok - Labuan Bajo akan berangkat pada 28 Juli dan 11 Agustus 2022.

Baca juga: UPDATE Syarat dan Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Labuan Bajo - Lombok Juli & Agustus 2022

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut, Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Jakarta - Makassar Juli 2022

Berikut detail jadwal kapal Tilongkabila rute Lombok - Labuan Bajo di bulan Juli dan Agustus 2022.

Jadwal Bulan Juli

Lombok Kamis 28 Juli 2022 pukul 15.00

Labuan Bajo Jumat 29 Juli 2022 pukul pukul 19.00

Lama perjalanan 1 hari 4 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 191.000

Pada rute ini, KM Tilongkabila akan transit di Bima 29 Juli 2022 pukul 09.00-12.00.

Jadwal Bulan Agustus

Lombok Kamis 11 Agustus 2022 pukul 15.00

Labuan Bajo Jumat 12 Agustus 2022 pukul pukul 19.00

Lama perjalanan 1 hari 4 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 191.000

Pada rute ini, KM Tilongkabila akan transit di Bima 12 Agustus 2022 pukul 09.00-12.00.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Surabaya - Maumere, Berangkat 31 Juli 2022, Cek Syarat Terbaru

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon - Sorong Juli 2022, Cek Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Rute Ambon - Sorong Juli 2022, Cek Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Hingga 31 Juli 2022, Rute Bontang-Labuan Bajo Via Makasar Rp 317.000

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved