Jadwal Kapal Pelni

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut, Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Jakarta - Makassar Juli 2022

KM Dobonsolo Rute Jakarta - Makassar akan berangkat pada 18 Juli 2022.Pada hari tersebut, syarat terbaru naik kapal laut sudah diterapkan.

Tribunnews
Kapal Pelni KM Dobonsolo - Syarat Terbaru Naik Kapal Laut, Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Rute Jakarta - Makassar Juli 2022 

POS-KUPANG.COM - Ada syarat terbaru naik kapal laut yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Syarat tersebut juga berlaku untuk perjalanan menggunakan kapal Pelni.

Artikel berikut ini berisi informasi syarat terbaru naik kapal laut dan jadwal kapal Pelni KM Dobonsolo serta harga tiket kapal laut rute Jakarta - Makassar pada bulan Juli 2022.

Melansir dari website Pelni, KM Dobonsolo Rute Jakarta - Makassar akan berangkat pada 18 Juli 2022.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Per Juli, Harga Tiket Surabaya-Timika, Rute Lain Yang Disinggahi Leuser

Baca juga: UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila & Harga Tiket Rute Lombok - Benoa Bali Juli & Agustus 2022

Pada hari tersebut, syarat terbaru naik kapal laut sudah diterapkan.

Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratannya agar bisa ikut berlayar ya Tribunners.

Berikut jadwal kapal Dobonsolo rute Jakarta - Makassar bulan Juli 2022.

Berangkat Senin 18 Juli 2022 pukul 16.00 Wib

Tiba Kamis 21 Juli 2022 pukul 07.00 Wita

Lama perjalanan 2 hari 15 jam

Harga tiket kelas ekonomi Rp 432.000

Dengan detail perjalanan sebagai berikut:

Tanjung Priok Jakarta Senin 18 Juli 2022 pukul 16.00 Wib

Surabaya 19 Juli 2022 pukul 19.00-23.59 Wib

Makassar Kamis 21 Juli 2022 pukul 07.00 Wita.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar & Harga Tiket Rute Jayapura - Balikpapan Juli 2022, Cek Syarat Terbaru

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu & Harga Tiket Rute Benoa Bali - Kupang Agustus 2022, Catat Syarat Terbaru

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan skirining RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen berlaku 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan dirinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skirining RT-PCR/ rapid tes antigen.

6. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

8. Penumpang wajib memastikan sertifikasi vaksin sudah terdaftar di aplikasi

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved