Berita Pemkot Kupang
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore, Begini Suasananya
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore
Yeskiel Loudoe Serahkan Hasil Pansus LKPj Wali Kota ke Jefri Riwu Kore
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos menyerahkan dokumen laporan pansus DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat paripurna IX DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022.
Penyerahan dokumen ini digelar sebelum agenda rapat paripurna penutupan masa persidangan II Tahun 2021-2022 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2021-2022. Akibatnya,agenda paripurna ini molor dan harus ditunda.
Sesuai jadwal sidang paripurna ini digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin 11 Juli 2022 pukul 11:00 wita. Namun, hingga pukul 12:30 wita sidang paripurna ini belum digelar.
Nampak sebelum sidang paripurna didahului dengan rapat yang membahas soal ketidakhadiran Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore karena adanya surat ke DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe,S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christian Baitanu.
Hadir Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay.
Hadir pula pimpinan OPD, instansi dan lembaga yang ada di Kota Kupang.
Melalui pembahasan yang alot soal ketidakhadiran Wali Kota Kupang dalam sidang sebelumnya, akhirnya paripurna menyepakati agar agenda penyerahan LKPj tetap dilaksanakan agar agenda selanjutnya bisa terlaksana.
Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, bahwa undangan yang diterima dari DPRD itu dengan agenda penyerahan dokumen bukan untuk klarifikasi, tapi sebagai teman dan mitra dirinya akan melakukan klarifikasi.
"Sebagai mitra, saya berikan surat, kemudian bahwa memang betul bahwa sampai sidang II , saya wakilkan ke pak Wakil Wali Kota Kupang," kata Jefri.
Menurut Jefri, sesuai PP 12 /1998 soal paripurna ada dua jenis, pengambilan keputusan dan paripurna pengumuman.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, dirinya melihat suasana telah cair dan tentu pemerintah menyampaikan permohonan maaf.