PPPK 2022
Rekrutmen PPPK 2022 Segera Dibuka Catat Kelebihan dan Kekurangannya Dibanding CPNS Sebelum Mendaftar
Rekrutmen PPPK 2022 segera dibuka, catat kelebihan dan Kekurangannya dibanding CPNS sebelum putuskan mendaftar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Siap-siap, sebentar lagi rekrutmen PPPK 2022 segera dibuka. Namun ingat, catat baik-baik kelebihan dan Kekurangan PPPK dibanding CPNS sebelum putuskan mendaftar. Jangan sampai menyesal kemudian.
Baik CPNS maupun PPPK sebenarnya mempunyai kelebihan dan Kekurangan.
Karena itu, pahami baik-baik perbedaan termasih kelebihan PPPK dan Kekurangan PPPK sebelum memutuskan mengajukan lamaran.
Jika tidak ada perubahan, Pendaftaran PPPK akan dibuka bulan Juli 2022 atau bulan ini.
Mantapkan pilihan dan siapkan dokumen.
Kepastian rekrutmen PPPK 2022 disampaikan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 28 Juni yang lalu.
Baca juga: Prioritas Pengadaan ASN 2022, Berikut Rincian Formasi, Tahapan Rekrutmen dan Perbedaan PNS dan PPPK
Ada 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 202 yang akan direkrut tahu ini, menurut Mahfud MD. Porsi terbesar dari rekrutmen ASN tahun ini yakni PPPK. Sedangkan sebanyak 8000 lebih CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD
Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.
Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.
Baca juga: Siapkan Dokumen! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Rincian Formasi
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS di tahun ini, sebaiknya menjatuhkan pilihannya di CPNS atau PPPK ?
Untuk bisa menjawab pilihan ini, maka calon pelamar harus menyimak terlebih dahulu keunggulan masing-masingnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.
Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.
Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Kelebihan PPPK
Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.
Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.
Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.
Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.
Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.
Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.
Baca juga: Cek Perbedaan PNS dan PPPK meski Sama-sama ASN, dari Status hingga Gaji dan Tunjangan
Bisa dapat eselon
Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.
Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
PPPK Pusat:
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah:
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK:
· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500
Keunggulan CPNS
CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.
Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.(*)
Berita terkait PPPK 2022
Berita lain di POS-KUPANG.COM